TASIKMALAYA Jawa Barat,onnewsone.com –
Setelah hiruk pikuk masalah penyiksaan kepada istrinya, oknum dr spesialis bedah berinisial BS tersebut kini dikhabarkan tersandung lagi masalah yang lain yaitu tentang keabsahan Surat Izin Prakteknya (SIP) dan masalah Disiplin Kerja PNS.
Berdasarkan fakta, dokter yang merupakan PNS di RSUD dokter Soekardjo itu, adalah sebagai Narapidana LAPAS Kelas IIB Tasikmalaya dan belum bebas murni, masih menjalani cuti bersyarat dari LAPAS Kelas IIB Tasikmalaya.
Bahkan, berdasarkan Surat Plt Kepala BAPAS Kelas II Garut No. : W11.PAS.PAS34.PK.01.01-3038 Tertanggal 04 Oktober 2022 Perihal Persetujuan Permohonan Izin Bekerja yang bersangkutan yang bertempat Tinggal di Kp. Pangkalan, RT 002 RW 004 Desa Citeras Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut, hanya diberi izin untuk bekerja Kembali di 2 (dua) RSU yaitu di RSU Permata Bunda dan Rumah Sakit Umum Syfa Medina. Akan tetapi diluar tempat izin bekerja tersebut ternyata yang bersangkutan juga bekerja di RSU Prasetya Bunda, demikian ini dikatakan oleh ketua LAKIP (lembaga Advokasi Kebijakan dan Informasi Publik), Ir Taufiq Rahman, SH, MH, CPCLE
Lanjut H Taufiq, faktanya yang bersangkutan memiliki 3 izin praktek di RSU swasta, padahal saat ini statusnya masih tetap pekerja di RSUD dr Soekardjo, dan dalam SIP nya pun yang bersangkutan juga tidak mencantumkan alamat tempat tinggal yang menjadi tempat menjalani asimilasi rumah / cuti bersyaratnya, yaitu di Malangbong Garut melainkan mencantumkan alamat nya di Kota Tasikmalaya.
” Iya, menurut sebuah sumber terpercaya ternyata oknum dokter tersebut juga tidak pernah mendapat persetujuan dari atasannya selaku PNS dokter di RSUD dr Soekardjo untuk bekerja di 3 RSU swasta tersebut, apalagi dengan jadual prakteknya di RSU Swasta dari jam 09.30 – 15.30 setiap hari senin sampai jum’at yang bertentangan dengan jam kerja PNS di RSUD dr Soekarjo, dan tiga SIP tersebut beserta jam prakteknya di duga bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf e. Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penerbitan Izin” ungkap H Taufiq.
Ia menyebut, bahwa dalam pasal 16 ayat (2) huruf e Perwalkot no 21 tahun 2019 menyatakan bahwa Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemohon yang dilengkapi dengan persyaratan surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi / fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu dan bertentangan pula dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2019, yang menyatakan, bahwa Dokter dan Dokter Gigi hanya boleh memiliki paling banyak 3 (tiga) SIP untuk 3 (tiga) tempat praktik, baik pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta, maupun praktik mandiri serta melanggar Keputusan Direktur UPTD Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya No. : 445 /Kep- 35 -SDM/2022 Tentang Jam Kerja Di Lingkungan UPTD Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya.
Tim Onnewsone berusaha mengkonfirmasi hal tersebut kepada Manajaemen RSU Permata Bunda, RSU Syfa Medina dan RSU Prasetya Bunda, akan tetapi semuanya bungkam sampai berita ini ditayangkan. Begitu juga ketika Kadis Kesehatan Kota Tasikmalaya selaku pihak yang menerbitkan 3 SIP tersebut dikonfirmasi melalui whatsApp mesengger sudah beberapa hari belum terbaca.
“Memang benar masalah 3 SIP dokter tersebut di duga bermasalah dan diduga 3 SIP dokter tersebut batal demi hukum karena melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2019 dan hal ini berpotensi menimbulkan malpraktik medik atas legal standing prakteknya, Sebaiknya Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya segera mencabut ketiga SIP dokter tersebut karena jika tetap dibiarkan maka Kepala Dinas Kesehata selaku penerbit SIP dianggap menyalahgunakan wewenangnya dan terancam sanksi PNS dengan hukuman pelanggaran Disiplin Berat” tegasnya
Disamping itu, menurutnya dokter yang bersangkutan yang setiap hari senin-jum’at berpraktek dari jam 09.00 – 15.30 juga terancam pelanggaran hukum disiplin berat karena diduga melalaikan jam kerjanya sebagai PNS RSUD Kota Tasikmalaya selama lebih dari 28 hari terhitung sejak 3 SIP tersebut diterbitkan sampai sekarang.
“Jadi harusnya Pemerintah Kota Tasikmalaya segera melakukan penindakan disiplin PNS agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari untuk mencegah malpraktek medik dokter dan budaya kerja PNS yang seenaknya saja melanggar jam kerja” tambahnya
Dan menurut Dia, berdasarkan Pasal 139 Permenkumham RI No. 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat terkait pelanggaran hukum atas Peraturan walikota Tasikmalaya tentang izin praktek dokter dan peraturan jam kerja di RSUD serta tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas, yaitu hanya di izinkan bekerja di 2 RSU, namun yang bersangkutan ternyata bekerja di 3 RSU swasta dan yang ke 4 di RSUD dr Soekardjo.
“Sebaiknya KALAPAS Kelas IIB Tasikmalaya juga segera mengevaluasi dan mencabut fasilitas Asimilasi rumah / Cuti bersyarat yang diberikan kepada warga binaannya yang melanggar hukum dan menimbulkan keresahan di masyarakat.. Karena jika tidak dilakukan justru KALAPASnya sendiri yang akan berpotensi terkena sanksi disiplin PNS sebagaimana di atur dalam Pasal 3, 5, 10 dan / atau Pasal 14 PP RI No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)” demikian pungkasnya.
Sementara itu menurut H Taufiq, meneruskan pernyataan pimpinan BPJS Kesehatan Kota Tasikmalaya, katanya jika benar ditemukan SIP dokter bermasalah atau bertentangan dengan peraturan, maka kerjasama BPJS dengan layanan kesehatan yang ditangani dokter tersebut akan di evaluasi kembali dan terhadap pembayaran kepada rumah sakit yang menggunakan jasa dokter tersebut akan di evaluasi juga secara menyeluruh karena ini menyangkut program pemerintah yang sebagiannya di danai dari uang negara.







