Opini

Menagih Terang di Tengah Pembiaran: Ketika ‘Kuningan Melesat’ Hanya Menjadi Slogan Tanpa Kepastian Hukum

Kuningan Jawa Barat,Onnewsone.com-Enam bulan lalu, melalui tulisan berjudul “Terang dalam Aturan, Gelap dalam Kenyataan“, saya telah menyampaikan kritik terbuka terkait buruknya infrastruktur Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Kuningan bagian Utara, khususnya ruas Garawangi–Ciniru.

Tulisan tersebut bukan sekadar letupan emosi, melainkan catatan kritis dari perspektif hukum mengenai kewajiban pelayanan dasar pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Namun, Enam bulan berlalu, waktu seolah berhenti di sepanjang jalan yang gulita itu. Suara rakyat, kajian hukum, hingga keluhan para pengguna jalan yang setiap malam mempertaruhkan keselamatan mereka, nyatanya belum mampu mengetuk pintu kepedulian Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Kondisi jalan tetap padam, potensi bahaya kecelakaan dan ancaman kriminalitas masih membayangi warga yang melintas. Diamnya pemerintah daerah selama enam bulan terakhir ini mempertegas satu hal: pembiaran ini bukan lagi sekadar masalah teknis atau kelalaian pemeliharaan, melainkan pengabaian yang terstruktur terhadap hak-hak dasar publik.

Secara hukum normatif, aturan sudah sangat terang benderang menetapkan bahwa keselamatan dan fasilitas penerangan jalan adalah hak masyarakat yang wajib disediakan oleh pemda. Lantas, sampai kapan jargon “Kuningan Melesat” hanya menjadi hiasan retorika di ruang rapat, sementara di lapangan warga harus menembus kegelapan? Apakah pemerintah baru akan bertindak setelah ada korban jiwa yang jatuh akibat jalan yang terabaikan ini?. Sebagai mahasiswa hukum dan warga daerah setempat, saya menegaskan kembali bahwa fungsi kontrol sosial tidak akan berhenti hanya karena kritik enam bulan lalu diabaikan. Kami tidak meminta perlakuan istimewa; kami hanya menagih apa yang menjadi hak konstitusional rakyat: jalan yang terang, aman, dan layak untuk dilalui.

Pemerintah Kabupaten Kuningan harus segera mengambil tindakan nyata, bukan terus bersembunyi di balik dalih administratif sementara malam-malam warga terus diselimuti kegelapan.

Penulis : Agung Purnama. Mahasiswa fakultas hukum Universitas Mayasari Bakti