Berita

Dalam Waktu Dekat, LGBT Resmi Dilarang di Kota Tasikmalaya

TASIKMALAYA Jawa Barat,OnnewsOne.com – Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Ustadz Heri Ahmadi, merekomendasikan penerbitan peraturan wali kota (Perwalkot ) kepada Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan terkait penertiban Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Tasikmalaya.

Hal itu dikatakannya saat dalam audiensi Front Persaudaraan Islam (FPI) pimpinan KH.Yanyan dengan DPRD di gedung paripurna pada hari Jumat (17/072026)

“DPRD akan mendorong penerbitan Perwalkot sebagai langkah tercepat untuk menindak aktivitas LGBT di Kota Tasikmalaya, sambil menunggu proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang membutuhkan waktu lebih lama” ujar Ustadz Heri Ahmadi Wakil Ketua DPRD kota Tasikmalaya.

Lanjut salah satu anggota dari Fraksi PKS ini bahwa  perwalkot dipilih sebagai solusi tercepat. Pihak legislatif dan massa sepakat bahwa pembuatan Peraturan Daerah (Perda) akan memakan waktu terlalu lama, sementara penanganan masalah ini dinilai sangat mendesak.

Adapun tuntutan FPI yang  diutarakan oleh KH Yanyan, mendesak pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas kelompok menyimpang yang dianggap meresahkan di Kota Tasikmalaya.

“Alhamdulilah hari ini kami di ruang rapat paripurna telah mengadakan audiensi dengan pimpinan DPRD kota Tasikmalaya dihadiri juga oleh wakil pemerintah, diantaranya ada beberapa dinas yang hadir, kami sampaikan tentang bahaya LGBT, sekaligus kami mendesak agar segera di terbitkan PERDA terkait larangan LGBT di kota Tasikmalaya, alhamdulilah sambutannya cukup baik, dalam waktu dekat di kota Tasikmalaya akan terbit Perda larangan LGBT”,

(Hadam)