TASIKMALAYA Jawa Barat,Onnewsone.com – Peringatan Hari Jadi (Milad) Kabupaten Tasikmalaya ke-394 yang dirayakan secara meriah dan menghabiskan anggaran besar menuai kritik tajam dari kalangan aktivis lingkungan dan mahasiswa.
Di balik kemegahan pesta seremonial dan slogan manis “Tasik Hejo”, Kabupaten Tasikmalaya justru dinilai sedang menutupi kenyataan pahit yaitu krisis pengelolaan sampah yang melanggar undang-undang, pembiaran terhadap tambang nakal, hingga keterpurukan ekonomi daerah yang tercekik utang ratusan miliar rupiah. Demikian yang dikatakan Hamzah bidang Advokasi dan kebijakan Publik Indonesian Green Movement (IGM)
Ulas Hamzah, bahwa momen Milad seharusnya menjadi ruang refleksi atas tumpukan dosa ekologis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya yang tak kunjung diselesaikan, bukan sekadar memanjakan publik dengan hiburan semata.
“Persoalan sampah terus meningkat setiap tahun. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat timbunan sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir sampah Nangkaleah mencapai 798 ton per hari. Mirisnya, tak lebih dari 30 persen yang terkelola, sisanya sekadar ditumpuk begitu saja,” ujar Hamzah kepada wartawan Minggu (26/7/2026)
Lebih mengkhawatirkan lagi sebut dia, Pemkab Tasikmalaya ditengarai masih menerapkan metode open dumping (pembuangan terbuka) di TPA Nangkaleah. Padahal, metode ini secara tegas telah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Bagaimana dengan pengolahan air lindinya? Apakah sudah sesuai baku mutu lingkungan dalam Permen LHK No. 59 Tahun 2016? Harusnya Pemkab berbenah ke sana, bukan malah asyik pesta,” ucapnya.
Pencemaran Sungai dan Pembiaran Tambang Nakal
Tidak berhenti pada persoalan sampah, Hamzah juga menyoroti kelemahan dan kelalaian Pemkab Tasikmalaya dalam bersikap tegas, para pelaku penambangan nakal maupun tak taat aturan yang merusak ekosistem.
Akibatnya diduga kuat bahwa aliran sungai di sejumlah titik tampak mencemar akibat dari tambang nakal tersebut dan masyarakat sekitar yang harus menanggung dampaknya.
“Pemangku kebijakan tidak akan merasakan bagaimana rasanya memakai air tercemar, sebab air bersih di rumah atau kantor mereka sudah dibiayai oleh rakyat, sementara rakyat kecil harus berjuang sendiri”,
IGM melalui Hamzah, menyebut bahwa pemerintah telah mengabaikan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Jangan sampai lah, tagline Tasik Hejo hanya jadi slogan kosong tanpa aksi nyata,” cetusnya.
IPM Peringkat Bawah dan Trap Utang Ratusan Miliar
Hal senada dikatakan oleh Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tasikmalaya, Agis Magfur, kata beliau perayaan jor-joran Milad ke-394 bertolak belakang dengan realitas Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Tasikmalaya yang saat ini berada di peringkat ke-3 terbawah se-Jawa Barat.
Di tengah kondisi jalan rusak di pedesaan yang mematikan ekonomi warga, fasilitas pendidikan pelosok yang rapuh, serta akses kesehatan yang sulit, Pemkab Tasikmalaya dianggap gagal mengelola keuangan daerah secara mandiri.
“Bagaimana mungkin sebuah daerah merayakan hari jadinya begitu jor-joran, sementara untuk membangun infrastruktur paling mendasar saja pemerintahnya harus menggadaikan masa depan dengan pinjaman?” ungkapnya.
Selain itu papar Agis ada fakta memprihatinkan terkait postur APBD daerah, Pemkab Tasikmalaya diketahui harus berutang sebesar Rp230,25 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) hanya demi merenovasi 32 ruas jalan sepanjang 63 kilometer.
“Ini bukti nyata bahwa ruang fiskal daerah sedang sekarat dan menjadi bukti ketidakmampuan Pemkab dalam mengelola kemandirian finansial. Ditambah lagi, ruang bagi generasi muda untuk berkembang sangat terbatas—minim kesempatan kerja, pelatihan, dan permodalan. Sudah saatnya Pemkab menyadari bahwa rakyat butuh solusi konkret, bukan panggung hura-hura,” pungkas Agis,mengakhiri.
(RaF/ onnewsone)







