CIAMIS JAWA BARAT,OnNewsOne.com- Seorang Gadis baru berusua (15) warga Ciamis, diperkosa ayah tirinya sampai 15 kali dari mulai bulan juni 2022 hingga kini hamil satu bulan, Perbuatan pelaku terbongkar setelah ibu korban curiga anak gadisnya tidak datang bulan (haid) pada Desember 2022. Setelah ditanya, korban mengaku telah digauli ayah tirinya.
Pelaku pencabulan berinisial AN (48) merupakan warga Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat yang kali berbuat, saat Istrinya sedang tidak ada dirumah
“Modus pelaku dengan cara mengiming-imingi korban dengan tambahan uang jajan sebesar Rp20 ribu – Rp100 ribu,” demikian ujar Kasat Reskrim AKP M Firmansyah saat rilis kasus di Mako Polres Ciamis, Kamis (29/12/2022).
Firmansyah menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pelapor yang merupakan ibu korban merasa curiga terhadap korban.
Karena, biasanya setiap akhir bulan sudah menstruasi. Akan tetapi, pada akhir bulan ini tidak menstruasi.
Kemudian, pelapor langsung bertanya kepada korban, Lalu korban pun menceritakan kisahnya kepada pelapor. Bahwa ayah tirinya telah menyetubuhi dirinya sejak bulan Juli 2022,” jelas Firmansyah.
Atas kejadian itu, pelapor melaporkan peristiwa yang terjadi kepada anaknya itu ke Polsek Panjalu, Polres Ciamis,” tuturnya.
Akibat perlakuan tak senonohnya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 atau 82 ayat 1 UU No.17/2016.
Di dalamnya membahas tentang penetapan terhadap peraturan pemerintah pengganti UU no 1/2016 perubahan kedua UU tentang perlindungan anak, dengan ancam hukuman penjara paling lama 15 tahun
(OnNewsOne.com)