Berita

Dalam Gebyar Wajib Belajar, Ada Seorang Anak Yatim Piatu Terancam Gagal Melanjutkan Sekolah Ke SMP.

TASIKMALAYA Jawa Barat,OnNewsone.com – Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar yang didanai oleh Pemerintah, dan pemerintah Indonesia telah menetapkan program Wajib Belajar 13 Tahun

Namun dibalik itu ada cerita pilu seorang anak perempuan yatim piatu yang tinggal di rumah sangat sederhana bersama neneknya dari mendiang ibunya terlihat sedang menangis saling berpelukan.

Menangis bukan kepingin baju baru atau yang lainnya, si gadis kecil Hikmah Ramdayanti yang berusia 13 warga kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya ini hanya pingin melanjutkan sekolah ke SMP namun ketidak berdayaan itulah yang memicu air matanya berlinang dengan isak tangis yang sengaja seperti di pendam.

“Kenapa Dek”?

Dia menggelengkan kepala saat ku tanya, namun neneknya menjawabkan bahwa dia pingin banget meneruskan sekolah namun terbentur biaya dan tidak ada yang mengurus.

“Ieu teh incu,hayang sakola ka SMP tapi ah da bingung biayana, jeung saha anu nguruskeunna”, ( ini cucu, pingin sekolah ke SMP namun bingung biayanya lagian tidak ada yang mengurusnya- red) kata  Nenek Jumena (89)

Menurut Neneknya Hikmah ini anak bungsu dari dua bersodara saat ibunya meninggal dia baru kelas III SD, lalu dua tahun kemudian ayahnya meninggal mendadak sepulang buruh metik padi di sawah orang.

“Hikmah ini anak bungsu dari dua bersodara, kakak nya juga yang bernama Saeful malah sering kambuh sakitnya”,demikian sambil berderai air mata Nenek Jumena menjelaskan kepada para wartawan.

(H adam)