Berita

Sidang Gugatan Pilkada Tasikmalaya Lanjut ke Pembuktian, KPU Siapkan Bukti

TASIKMALAYA, OnNewsOne.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya akan berlanjut ke tahap pembuktian. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan yang digelar di Panel I MK pada Selasa (4/2/2025).

Dalam persidangan tersebut, MK menangani 58 perkara sengketa Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, 52 perkara dinyatakan selesai, sementara enam lainnya, termasuk sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dengan nomor perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya. Mereka menilai KPU telah meloloskan pasangan Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024, meskipun Ade Sugianto disebut telah menjabat selama dua periode sebagai bupati.

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung di MK dan akan menyiapkan bahan untuk sidang pembuktian.

“Intinya, kami menghargai keputusan MK dan siap mengikuti tahapan yang telah diatur. Saat ini, kami tengah mempersiapkan sidang berikutnya, termasuk berkoordinasi dengan KPU RI,” ujar Ami dalam sambungan telepon, Selasa (4/2/2025).

Ami menegaskan bahwa KPU telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses pencalonan sudah mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang telah melalui mekanisme pembahasan dengan Komisi II DPR RI sebelum disahkan oleh KPU RI sebagai dasar pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

“PKPU ini bahkan sudah diuji di Mahkamah Agung dan permohonan pengujiannya ditolak. Artinya, aturan ini sudah memiliki dasar hukum yang kuat,” jelasnya.

Saat ini, KPU Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu arahan resmi dari MK terkait jadwal persidangan selanjutnya. Tim kuasa hukum KPU juga akan melakukan konsultasi dengan KPU RI guna mempersiapkan bahan yang diperlukan dalam tahap pembuktian.

Sidang lanjutan ini akan menjadi penentu bagi kelanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Keputusan MK nantinya akan menjadi acuan final terkait sah atau tidaknya pencalonan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya untuk periode berikutnya.