TASIKMALAYA Jawa Barat,onnewsone.com –
Perselisihan antara menantu dan mertua dikota Tasikmalaya kini sudah mulai masuk ke ranah pengadilan, yang dipermasalahkan dalam perkara ini adalah sebuah rumah yang ditempati oleh sang menantu atau tergugat atasnama (IN) adalah milik pengugat yang notabene adalah bapak mertua dari tergugat itu sendiri yang bernama (RS)
” Iya kami menggugat tergugat yang melawan hukum, karena menempati rumah klien kami yang jelas – jelas dalam sertifikat rumah tersebut adalah atasnama klien kami yang bernama RS” ujar kuasa hukum penggugat Asep Iwan SH.MH selasa (2/1/2024)
Kata Asep, rumah tersebut dibangun oleh kliennya, di sertifikatpun atasnama kliennya, dan minta supaya tergugat keluar dari rumah agar kliennya bisa tinggal lagi di rumahnya sendiri
Sementara kuasa hukum tergugat Ir. H Taufiq Rahman , S.H., M.H., CPCLE mengatakan bahwa gugatan yang disampaikan kuasa hukum penggugat adalah upaya hukum yang sangat baik, agar tidak bicara diluar, masuk keranah hukum dan ada wasit biar adil, kebenarannya seperti apa biar majelis yang menentukan nanti.
Lanjut H Taufiq, Terkait materi gugatan itu sendiri harus buktikan dengan sebaik – baiknya nanti di pengadilan, tidak boleh tergesa-gesa menyimpulkan, harus di jalani, harus di buktikan nanti.
“kita bekerja untuk melakukan hal terbaik, terkait upaya mediasi akan kami upayakan, dan Kami minta kepada kuasa hukum penggugat, untuk membuktikan dalil – dalil yang ada nanti dipersidangan.
Namun lanjut H Taufiq, akar masalah sebenarnya adalah bukanlah masalah dengan menantu, akan tetapi keretakan hubungan penggugat dengan istri dan anak-anak penggugat akibat adanya sesuatu hal, serta adanya tekanan – tekanan psikis serta ancaman kekerasan fisik dari Penggugat.
Lanjutnya, sebelum ada gugatan tersebut, semula di awali adanya somasi disertai indikasi rencana menggugat dari penggugat kepada istri dan 3 orang anak- anak penggugat dan para menantu, tapi terakhir gugatannya dirubah hanya ke satu orang menantu saja yang justru menantu yang di gugat tersebut, selama ini berusaha mendamaikan dan melarang mertua perempuannya untuk bercerai dengan penggugat. Ia juga mengaku sebelumnya juga pihaknya aktif menemui kuasa hukum penggugat
“Dalam mediasi ini harus ada itikad baik dan terutama kejujuran, kami selalu ada upaya untuk duduk bersama,ini bukan masalah pindah atau tidaknya dari rumah tersebut, tapi lebih ke kehormatan dalil – dalil dalam gugatan itu, hukum itu, harus melindungi nyawa,dua melindungi property, dan ketiga harus melindungi martabat manusia, dan kita harus adil serta tidak boleh mendahului majelis hakim” tutupnya.
(HAdam onnewsone.com)







