Berita

Residivis Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk Polres Tasikmalaya Kota, Dengan Barang Bukti 67 gram

TASIKMALAYA,Jawa Barat OnNewsOne.com — MA (25) warga Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, diciduk Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota dengan barang bukti sabu seberat 67 gram senilai Rp 130juta

Kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari saat rilis ungkap kasus narkoba di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (15/7/2022) tersangka MA ini residivis sediaan farmasi. Divonis 1,5 tahun dan bebas 2021

Lanjut Aszhari, pemuda 25 tahun tersebut ditangkap setelah menyimpan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bungursari. Saat ditangkap, barang bukti yang diamankan sebanyak satu paket sabu dalam kemasan plastik bening seberat 10 gram dan 4 paket kemasan plastik bening masing-masing satu gram.

“Dengan pengungkapan peredaran sabu-sabu ini setidaknya kita bisa menyelematkan sekira 300 orang yang mungkin hendak mengonsumsi sabu-sabu ini,” kata kapolres.

Beliau menjelaskan, selain sabu-sabu, peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya yang turut digagalkan yakni ganja dan sediaan farmasi obat golongan psikotropika. Dalam kasus ini, ada 2 tersangka yakni inisial AM untuk kasus sediaan farmasi, dan inisial AD untuk penyalahgunaan narkoba.

“Alhamdulillah kita bisa gagalkan peredaran sabu-sabu yang jumlahnya cukup signifikan untuk Kota Tasikmalaya sebanyak 67 gram. Biasanya paling sekira 2 sampai 4 gram, tapi kali ini bisa mencapai 67 gram,” ucap AKBP Aszhari.

Jelas Kapolres, tersangka dikenakan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.

(OnNewsOne.com)