Berita

Pemkot : Dokter Terpidana Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Tidak Bisa Diproses Disiplin PNS nya, Karena Berikut ini..

TASIKMALAYA Jawa Barat,onnewsone.com
Audiensi terkait Perlindungan Perempuan dan Anak serta Penegakan Hukum Disiplin PNS dan Profesi Kedokteran yang  berlangsung di gedung parpurna DPRD kota Tasikmalaya pada hari Rabu (8/3/2023) yang berlangsung sekitar jam 13.00 sampai 16.00 WIB terbilang lancar walau menurut  kuasa hukum korban ada yang aneh daripada sikap IDI dan tangpan dari Dinas kesehatan kota.

Dalam audensi, selain Dinkes dan IDI, serta  beberapa anggota DPRD dari komisi yang bersangkutan,  hadir pula perwakilan BKD serta Koalisi Mahasiswa Dan Masyarakat Tasikmalaya (KMRT) khususnya dari divisi perempuan.

Anggota KMRT bag Koordinator Divisi pemberdayaan Perempuan & Hak asasi Manusia Nida Nurcahyani menyebut bahwa
subtansi masalhnya adalah kurang tanggapnya  pemerintah terhadap sebuah tragedi yang diduga akan  merupakan cikal bakalnya kota Tasikmalaya tercoreng dari predikat ramah perempuan dan anak, yaitu sebuah aksi torture(penyiksaan) yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya serta seorang pria terhadap mantan isterinya.

” Saya Heran ya, dengan Pemkot Tasikmalaya, Pelaku Kejahatan Penyiksaan kepada Perempuan yang sudah di vonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sampai saat ini lebih dari 10 bulan tidak juga diperiksa apalagi dikenai sanksi Disiplin PNS, padahal 3 orang anak-anaknya yang dibawah umur 11 tahun pun mengalami penyiksaan” papar Nida

Kadar penyiksaan nya pun menurut KMRT biadab, karena disiksa saat lagi hamil dan kepada anak perempuan yang tidak sepantasnya, lalu alasan Pemkot tidak meproses sanksi disiplin nya juga sangat aneh,  yaitu si pelaku terpidana tersebut kata pemkot masih dikenakan pemberhentian sementara jadi menurutnya tidak bisa di proses sanksi Disiplin nya.

“Iya, menurut saksi yang  ditugaskan oleh Pemkot saat di persidangan menyatakan bahwa Terpida tersebut saat ini bukan sebagai PNS, tapi sebagai masyarakat sipil biasa, jadi tidak bisa di proses disiplin PNS nya, Namun anehnya  di sisi lain terpidana tersebut masih menikmati Jamkes dari Pemkot, bahkan, beberapa bulan masih mendapatan penghasilan dari Pemkot bahkan izin-izin prakteknya diberikan 3 SIP, yaitu sebagai dr spesialis bedah di rumah sakit Syifa Medina, di rs Permata Bunda dan rs prasteya Bunda, padahal masih punya NIP sebagai ASN” imbuhnya.

Kata Ninda melanjutkan, jika melihat contoh kasus Sambo, begitu di vonis pengadilan, langsung diproses etiknya dan di pecat. Lalu kasus pejabat pajak, baru saja terindikasi ketidakpatutan langsung di proses pemberhentiannya oleh atasannya. Jadi jika aparat di Kota Tasikmalaya berkeadaan sebaliknya , apakah pantas kota Tasikmalaya menyandang penghargaan sebagai Kota Layak Anak dan HAM ?, sungguh ironis” ucapnya.

” Kalau dalam seminggu tidak ada kejelasan dan ketegasan, persoalan ini akan dibawa  ke KOMNAS PEREMPUAN DAN ANAK untuk beraudiensi dengan IDI PUSAT, KEMENDAGRI DAN BKN di DPR RI, KEMENKES DAN KEMENKUMHAM selaku pemberi penghargaan HAM, Namun harapan kami semoga ada tindak lanjut dari DPRD untuk menyelesaikan hal yang urgent ini, namun jika tidak ada penyelesaian, kami akan turun ke jalan untuk demo, dan terus akan kami kawal” tegasnya mengakhiri.

onnewsone.com