Berita

Pelaku Penculikan Anak Berlatarbelakang Utang, Berhasil Diringkus Polres Tasikmalaya

TASIKMALAYA Jawa Barat, OnNewsOne.com
Kasus penculikan yang berlatarbelakang utang piutang dilakukan oleh Erwin (42) warga kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya kepada seorang anak yang bernama Gilang Prayoga (17) warga warga kampung Nyalindung Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya sebagai jaminan utang orang tuanya sebesar Rp 82 juta.

Tindakan pidana penculikan tersebut terjadi pada, hari Selasa 24 Mei 2022 lalu di rumah korban di Kecamatan Singaparna pada pukul 23.00. saat itu pelaku E berencana menagih hutang tetapi orang tua korban tidak ada hanya ada anaknya.

Penculikan itu lebih dari 24 jam,” katakepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Selasa (7/6/2022

Kapolres Tasikmalaya, AKBP, Rimsyahtono mengatakan, pelaku E mengancam korbannya dengan meberikan pilihan. Agar korban mau ikut pelaku memperhatikan peluru dan borgol yang sudah disiapkan pelaku. “Itu agar korban ikut dengan pelaku dan dijadikan jaminan, dan ditebus oleh orang tua korban,” ungkap Rimsyahtono.

“motif pelakuĀ  menculik korbannya, karena memiliki perselisihan hutang piutang dengan ayah korban sebesar Rp 82 juta, tujuan menculik korban ini agar ayah korban bisa menemui pelaku dan membayar utangnya kepada pelaku,” begitu ucap Kapolres

Pelaku kini berhasil kita amankan pada tanggal 4 Juni 2022 di rumahnya di Kecmatan Tawang saat itu, pelaku tengah mengkonsumi narkoba dan membawa senjata tajam . Penculikan itu lebih dari 24 jam,” kata Kapolres, kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Selasa (7/6/2022

“Kita juga menggeledah rumah korban untuk mencari barang bukti, kita temukan 19 senjata tajam berbagai ukuran, 1 buah double steak, 5 peluru masih aktif, 2 buah borgol dan 1 buah kapak,” demikian jelas Rimsyahtono,mengalhiri

(OnNewsOne.com)