Berita

Mulai 1 Februari, LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Warung Pengecer, Bagaimana Dampaknya?

NASIONAL, OnNewsOne.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan skema baru dalam distribusi LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025. Dalam aturan baru ini, warung pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg, kecuali jika mereka telah terdaftar sebagai pangkalan resmi dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi lebih tepat sasaran dan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Pengecer tidak dihapus, tetapi diarahkan untuk menjadi pangkalan resmi. Mereka harus mendaftarkan diri dan memiliki NIB agar distribusi lebih terpantau,” ujar Yuliot dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).

Menurutnya, sistem baru ini diterapkan agar distribusi LPG lebih transparan, mengurangi praktik penimbunan, dan mencegah permainan harga di tingkat pengecer.

Perubahan skema distribusi ini diprediksi akan membawa dampak bagi masyarakat, terutama di daerah yang selama ini bergantung pada pengecer untuk mendapatkan LPG 3 kg.

Di beberapa wilayah, transisi ini dapat menimbulkan kendala, terutama bagi pengecer yang belum memahami prosedur pendaftaran atau belum memiliki NIB. Jika banyak pengecer gagal beralih menjadi pangkalan resmi, pasokan LPG 3 kg di daerah tertentu bisa terganggu, yang berpotensi menimbulkan kelangkaan sementara atau lonjakan harga akibat perubahan rantai pasok.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi distribusi dan memastikan LPG 3 kg lebih merata serta tepat sasaran. Dengan pencatatan yang lebih sistematis melalui sistem Online Single Submission (OSS), pemerintah dapat memantau suplai dan kebutuhan LPG di setiap daerah secara lebih akurat.

“Sistem ini akan membuat distribusi lebih transparan dan terkendali. Pemerintah bisa menyesuaikan suplai sesuai kebutuhan masyarakat, sehingga stok LPG lebih stabil,” tambah Yuliot.

Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan pengecer dalam melakukan registrasi sebagai pangkalan resmi serta efektivitas pengawasan di lapangan. Jika tidak dikelola dengan baik, aturan baru ini justru bisa memunculkan masalah baru dalam rantai distribusi LPG 3 kg di berbagai daerah. (Nisa Fauziah)