NASIONAL, OnNewsOne.com – Iuran BPJS Kesehatan diperkirakan akan mengalami penyesuaian pada 2025 seiring dengan diberlakukannya Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Meskipun demikian, besaran iuran baru ini belum diatur secara rinci dalam Perpres tersebut. Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 menyebutkan bahwa Presiden Jokowi memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan.
Hingga saat ini, penentuan iuran peserta BPJS Kesehatan masih merujuk pada Perpres 63 Tahun 2022. Skema tersebut mencakup beberapa kategori:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
Iuran untuk peserta PBI ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
- Lembaga Pemerintahan:
Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS membayar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
- BUMN, BUMD, dan Swasta:
Ketentuan serupa berlaku, yaitu 5% dari gaji per bulan, dengan 4% dibayarkan pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
- Keluarga Tambahan PPU:
Untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
- Kerabat Lain:
Kerabat seperti saudara kandung, ipar, atau asisten rumah tangga memiliki perhitungan iuran tersendiri.
3. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja:
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan. Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000.
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
4. Veteran dan Perintis Kemerdekaan:
Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.
Pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun, jika peserta memerlukan layanan rawat inap dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, denda akan diberlakukan.
Berdasarkan Perpres 64/2020, denda pelayanan dihitung sebesar 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap, dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:
1. Maksimal 12 bulan tertunggak.
2. Denda maksimal Rp 30.000.000.
3. Denda untuk peserta PPU ditanggung oleh pemberi kerja.
Dengan diterapkannya sistem KRIS, masyarakat diharapkan dapat memahami perubahan yang mungkin terjadi dalam sistem layanan dan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan final terkait besaran iuran akan ditetapkan sebelum implementasi sistem baru pada Juli 2025. (Nisa Fauziah)









