Berita

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Tahun 2022

TASIKMALAYA Jawa Barat  OnNewsOne.com-
Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana selama tahun 2022 dilakukan Kejaksaan negeri KEJARI kota Tasikmalaya yang bertempat di halaman kantor Kejari jl Ir H Juanda kota Tasikmalaya Jawa Barat Rabu(8/2/2023)

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu memiliki berat 1,2 kilogram, lalu dari bea cukai yaitu 22.140 bungkus rokok non cukai. Untuk minuman keras (miras) berjumlah 146 botol, senjata tajam jenis samurai, helm, dan 13 perkara kesehatan berupa pil yang penjualnya ilegal,demikian ucap Kasi P3R Kejari Kota Tasikmalaya Damarwulan

“Barang bukti itu dimusnahkan karena telah digunakan untuk tindak kejahatan. Kalau tidak dimusnahkan kan bisa jadi digunakan kembali,” tegasnya.

Adapun pemusnahan barang bukti miras dilindas menggunakan mobil stum, sedangkan barang bukti narkoba, rokok, dan lainnya dibakar. Hasil pemantauan OnNewsOne.com dilokasi, diantara barang bukti (Barbuk) yang jika diuangkan  nilainya pantastis adalah 1,2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu perkiraan hingga  mencapai Rp1,2 M.

“Iya, semua barang bukti yang kami terima  perlu dimusnahkan atau dihancurkan” ucap  Damarwulan saat memberi keterangan dihadapan para pewarta.

(OnNewsOne.com)