TASIKMALAYA,Jawa Barat,onnewsone.com –
Kasus bayi meninggal setelah bersalin di Klinik Alifa Kota Tasikmalaya Jawa Barat terus berlanjut, pihak keluarga kembali dipanggil satreskrim Polresta Tasikmalaya untuk keperluan BAP yang dimulai sekitar jam 8.00 WIB dan selesai sekitar jam 16.00 WIB Kamis (23/5/2024)
“Iya kami sekeluarga terdiri dari 5 orang dipanggil oleh satreskrim polresta Tasikmalaya,untuk kembali di minta keterangan, kami antusias dan sangat berterimakasih kepada satreskrim polresta karena sangat gigih menegakan keadilan”, begitu ungkap Erlangga, ayah korban bayi meninggal.
Erlangga dan 4 anggota keluarga lainnya dipanggil sebagai saksi karena dianggap yang paling mengetahui kronologi kejadian atas dugaan malapraktek yang dilakukan oleh tenaga medis di klinik Alifa tersebut.
“Dan kami sekeluarga sangat berharap munculnya keadilan, bukan hanya untuk keluarga kami, tapi untuk umat manusia Bangsa Indonesia, wabilkhusus warga kota Tasikmalaya agar tidak mengalami hal serupa, kami ingin keadilan dan agar ada efek jera dalam dugaan malpraktek atau kelalaian medis”, demikian papar Nadya, kakak kandung Erlangga.
Ndaya dan keluarga percaya, Dinkes, dan Tim Ad Hoc, akan bersikap transparan jika dipanggil oleh yang berwajib tidak akan mangkir, dan siap memudahkan kerja polisi untuk membantu penegakan hukum. Mereka juga punya tanggung jawab moral dan keilmuan terutama Tim Adhoc yang harusnya obyektif dalam membela kebenaran dan kepentingan dunia medis, bukan sekedar kepentingan profesi saja. Pasien juga harus menjadi prioritas bukan hanya sebagai obyek usaha saja.
” Lihat saja nanti, jika mereka , seperti Tim ad hoc, IDI, Dinas Kesehatan tidak koperatife, maka kami akan semakin yakin dengan perjuangan kami dan pantang mundur demi keadilan, terutama kepada tim ad hoc yang sudah dibentuk pemerintah untuk menengahi kasus ini harus bekerja transfaran, jujur dan berkeadilan ” tegasnya.
Selanjutnya, kuasa Hukum Korban, Ir H.Taufiq Rahman. S.H., M.H., CPCLE. menyebut bahwa, kita semua harus fokus, apakah Klinik tersebut punya kompetensi untuk menangani persalinan kliennya sebagai ibu hamil dengan beresiko tinggi sebagaimana riwayat kehamilannya dengan pertumbuhan janinnya yang terhambat.
Sedangkan kata H.Taufiq, klinik tersebut tidak memiliki dokter (dr) spesialis Obgyn, apakah tidak seharusnya sejak semula dirujuk ke RS yang dokter spesialis dan fasilitas penunjangnya lengkap ?.
“Apakah kondisi bayi yang dilahirkan di klinik tersebut tidak seharusnya segera dirujuk ke RS lanjutan mengingat kondisi bayi dengan berat 1,7 Kg dengan kondisi mulut dan kuku membiru ada retraksi dada dll ?, Padahal di klinik tersebut tidak ada dr spesialis anak dan fasilitas penunjangnya yang tidak cukup, serta apakah benar bayi dengan kondisi tersebut bisa langsung di pulangkan hanya dalam waktu sekitar 11 jam setelah melahirkan ?,” tanya nya
Dijelaskan H.Taifiq, sekedar untuk diketahui, di RSUD dr Soekardjo menurut informasi kondisi bayi seperti itu baru boleh pulang minimal setelah 1 x 24 jam, diobservasi dan di rawat, lalu di RS dr Sardjito minimal setelah 3 hari.
“Sebenarnya jika betul-betul pelayanannya memperhatikan riwayat kehamilan pasien sesuai yang ada di buku KIA Pasien, maka sudah hampir dapat dipastikan kondisi bayi yang akan dilahirkan akan terantisipasi dan kemungkinan besar persalinannya akan dirujuk ke Faskes / RS Lanjutan”, jelasnya.
Oleh karenanya sebut H Taufiq, persoalannya bukan dimana bayi tersebut meninggalnya, akan tetapi cause of death atau penyebab kematiannya, ” Adakah kelalaian perlakuan pelayanan kepada ibu dan bayinya sejak menjelang persalinan, saat persalinan, perawatan bayi, dan kepulangannya, serta adakah kompetensi mereka untuk menangani persalinan dan bayi yang beresiko tinggi tersebut ?”,
“Saya berharap Tim Adhoc yang sudah dibentuk oleh Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya sebagai amanat undang-undang kesehatan, untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan bertanggung jawab. Mereka harus mengedepankan, kejujuran, keilmuan dan moralitas nya dalam melindungi pasien dan masyarakat. Mereka tidak boleh menjadi penghambat pengungkapan kasus ini, tetapi harus menjadi jembatan dan pelindung masyarakat khususnya pasien dalam memperoleh hak-haknya. Jika mereka malah menjadi pelindung nakes yang bermasalah maka ini akan menjadi bencana dalam dunia kesehatan dalam melayani pasien” tutupnya.
onnewsone.com







