Berita

Hukuman Mati Sambo Belum Tuntas, Masih Ada Celah Bisa Bebas

TASIKMALAYA Jawa Barat,onnewsone.com – Kasus Sambo berhasil menjadi trending topik dikalangan media dan masyarakat seluruh Indonesia, atensi jutaan netizen memenuhi sosmed dengan beragam komentar dari awal persidangan sampai terakhir di vonis hukuman maksimal.Dan pasca di vonis hukuman mati pun kini masih banyak komentar masyarakat terkait kemungkinan-kemungkinan yang akan ditempuh Sambo pasca vonis mati.

Kata Ir.H Taufiq Rahman SH,.MH, Pengamat masalah sosial dan Hukum menyebut diduga strategi sambo akan buying time (mengulur waktu) setidaknya – sampai 3 tahun ke depan sampai berlakunya KUHP Baru. Caranya dengan memanfaatkan celah pasal 100 KUHP baru tentang pidana mati menyebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Pasal ini turut menyebutkan jika terpidana selama masa percobaan 10 tahun menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Kemudian di tahun ke 11, strategi nya bisa berubah juga, yaitu dari putusan mati menjadi putusan seumur hidup dan kemudian bisa berubah lagi menjadi hukuman 20 tahun. Hal ini sesuai celah ketentuan Pasal 69 KUHP baru, berbunyi:

“Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung, lalu mengajukan remisi dan Pembebasan Bersyarat sehingga pidana yg dijalankan bisa kurang dari 40 tahun.

Cara menunda eksekusi setidaknya sampai 3 tahun ke depan adalah dengan upaya :
1. Banding
2. Lalu Kasasi
3. Lalu PK
4. Grasi

Ke empat upaya itu dalam keadaaan normal butuh waktu setidaknya 4 tahun.

Jika ke empat upaya tersebut berjalan lebih cepat selesai kurang dari 2 tahun atau selesai sebelum berlakunya KUHP Baru dan Hakim di tingkat Banding , Kasasi dan PK Tidak menjatuhkan Putusan yang Amar putusannya Pidana mati dengan percobaan 10 tahun, maka Sambo akan di Eksekusi Mati.

“Jadi kuncinya sekarang ada di Majlis Hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung serta Presiden.Apakah mereka akan memainkan strategi mengulur waktu untuk menyelamatkan Sambo dari hukuman Mati atau justru akan mempercepat nya ?

Jika mempercepatnya maka bola panas ada di tangan Presiden dalam pemberian Grasi. Namun apakah Grasinya cepat di jawab atau tidak ? Semuanya menjadi bola panas bagi Presiden yang sekarang maupun Presiden yang baru, apalagi sekarang ini sudah masuk tahun politik” Demikian ujarĀ  Ir. H Taufiq Rahman S.H., M.H.,CPCLE, pengamat masalah sosial dan Hukum saat ditemui di kantornya.Selasa (14/2/2023)

 

onnewsone.com