TASIKMALAYA Jawa Barat,OnNewsOne.com-
Isi akta perdamaian antara pihak PT PIP dengan RSUD dr Soekardjo yang menurut KMRT tidak sesuai dengan PERPRES NO 12 TAHUN 2021 Jo peraturan LKPP No : 12 Tahun 2021 dan permendagri No. 77 Tahun 2020, akta perdamaian No 50/Pdt.G/2022/PN.Tsm tertanggal 12 oktober tersebut menurutnya diduga cacat hukum syarat formil dan secara materil berindikasi ada perbuatan melawan hukum.
Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Tasikmalaya yang diketuai oleh Hendar Suhendar akan terus mengawal hal tersebut karena berindikasi ada permufakatan jahat, yang diduga akan terciptanya kerugian negara yang cukup besar.
Di kesempatan lain, Pejabat wali kota (PJ) DR Cheka mengatakan bahwa hal tersebut sudah memasuki ranah hukum,pihaknya tentu harus menghormati hal tersebut yang sedang ditempuh, namun secara teknis pihaknya menyebut ada kepala Dinas Kesehatan dan Sekda
“Iya hal itukan sudah ada diranah hukum,nanti kita tunggu hasilnya seperti apa, lalu untuk urusan teknis ada Kadis Kesehatan dan sekda” ujarnya saat ditemui dalam kegiatan susur sungai di wilayah purbaratu kemarin.
Sementara Kepala Dinas kesehatan dr Uus Supangat dikonfirmasi melalui pesan sungkat belum memberi keterangan apapun, beliau hanya mengatakan bahwa pihaknya akan konmfirmasi terlebih dahulu ke pihak RSUD,
“kedap ya abi komunikasi dulu sareng rsud…margi abi acan nampi da…( sebentar saya komunikasi dulu dengan RSUD, karena saya belum menerima” – red)
Selanjutnya setelah menunggu beberapa jam OnNewsOne mengkonfirmasi kembali ke Kadinsos, namun beliau belum bisa ngasih tanggapan karena masih sibuk di kantor ” ya kedap ya…abi masih di kantor nuju meresan heula padamelan ( ya sebentar ya saya masih dikantor memberesi pekerjaan” – red)
Sementara itu pengamat sosial dan hukum, Taufiq Rahman, ketika dimintai tanggapannya menyatakan bahwa baik Kepala Dinas maupun PJ Walikota serta anggota DPRD harus tunduk dan patuh kepada Permendagri no 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah baik dalam penganggaran dalam APBD maupun pelaksanaan pembayarannya.
Tanggung jawab nya dilakukan secara berjenjang dan harus melakukan verifikasi atas kelengkapan dan sah tidaknya dasar pembayaran serta benar tidak nya dasar pembayaran. Mereka juga harus taat dan patuh kepada Perwalkot no 6 tahun 2022 tentang pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan kota Tasikmalaya juga peraturan terkait Mitigasi resiko.
” Iya, mereka tidak bisa berdiam diri saja. Ada resiko apabila melakukan pembiaran” ujar H Taufiq saat ditemui di kantornya. Senin (30/1/2023)
Juga OnNewsOne.com mencoba menghubungi beberapa anggota DPRD kota Tasikmalaya sebagai fungsi kontrol kinerja birokrasi untuk dipinta pendapatnya, namun hingga berita ini ditayangkan, seorangpun tidak ada yang respon alias diam seribu bahasa.
(OnNewsOne.com)







