Berita

Diduga, Direktur RSUD Dr Soekardjo Sudah Lama Mendapat Tekanan Terkait Kejanggalan Akta Perdamaian Proyek Poliklinik RSUD dr Soekardjo

TASIKMALAYA Jawa Barat,OnNewsOne.com
Menanggapi gerakan Koalisi Mahasiswa Dan Masyarakat Tasikmalaya yang beberapa waktu lalu mendatangi kantor wali kota Tasikmalaya untuk bertemu pejabat Wali Kota (PJ) guna menyampaikan surat terkait dugaan adanya indikasi permufakatan jahat dalam Akta Perdamaian tersebut, hal ini mendapat atensi dari Pemerhati masalah sosial dan hukum bahkan beliau pernah menjadi konsultan hukum RSUD dr Soekardjo adalah Taufiq Rahman SH, MH,

Kata H. Taufiq Ketika ditemui oleh Tim Media OnNewsOne, menyebut bahwa isi akta perdamaian dan proses tahapan gugatannya begitu syarat dengan kejanggalan, tidak rasional dan isinya diduga bertentangan dengan peraturan perundangan.

“Hal yang menurut saya menggelitik, adalah berdasarkan penelusuran perkara Perdata No. 50/Pdt.G/2022/PN.Tsm dari Sistem Informsi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya, mediasi telah dilakukan sejak tanggal 29 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 28 September 2022 melalui hakim mediator dan pada tanggal 28 September 2022, oleh Hakim mediator mediasi dinyatakan tidak berhasil dan akan dilanjutkan dengan sidang pertama pada tanggal 12 Oktober 2022” ujarnya.

Lanjutnya ada hal yang cukup aneh yaitu pada tanggal 28 September 2022 hari dimana  hakim mediator menyatakan mediasi telah gagal, para pihak dalam perkara tersebut membuat perdamaian di luar mediasi pengadilan dan diluar persidangan tanpa didampingi hakim mediator.

Dan yang cukup mencengangkan kata H Taufiq, adalah pada sidang yang pertama atas perkara tersebut yaitu pada tanggal  12 Oktober 2022 dimana surat perdamaian tersebut diajukan langsung dimuka persidangan ternyata langsung diputus dan langsung dilakukan pemberitahuan putusan serta Minutasi putusan pada hari itu juga yaitu pada tanggal 12 Oktober 2022. Padahal kesempatan Tergugat untuk melakukan bantahan gugatan, sangatlah kuat karena di dukung dalil-dalil dan alat bukti yang kuat.

Menurutnya, ada dua hal yang penting dari kejadian di atas adalah, Pertama bahwa Putusan tersebut tidak melalui pemeriksaan kebenaran atas dalil-dalil dan alat-alat bukti dalam perkara tersebut, tapi hanya berdasarkan perdamaian di luar mediasi dan perdamaian di luar persidangan yang diajukan oleh para Pihak.  Memang dalam perkara perdata, posisi hakim bersikap pasif tergantung kepada para pihak yang bersengketa.

Kedua, bahwa isi akta perdamaian tersebut di duga kuat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan oleh karena itu akta perdamaian tersebut di duga kuat batal demi hukum dan sangat beresiko tinggi bagi Pemkot Tasikmalaya apabila menjalankan akta perdamaian tersebut.

” Iya, isi akta tersebut mengandung banyak mal administrasi yang memang selama setahun ini seolah dipaksakan kepada dr Budi untuk menyelesaikannya. Kalau lah masalah mal administrasi tersebut hanya berdampak administrasi biasa maka persoalannya tidaklah berat dan saya yakin dr Budi akan ringan untuk menyelesaikannya.

Akan  tetapi ungkapnya, mal administrasi tersebut sudah menjadi rahasia umum berpotensi menimbulkan kerugian pada keuangan negara. Ini lah yang menjadi beban berat bagi dr Budi mengingat resiko yang akan dihadapinya sangat berat baik untuk RSUD dr Soekardjo, dirinya sendiri maupun untuk keluarganya “. Teu mais teu meuleum harus mengambil alih perbuatan orang lain dan mempertanggungjawabkan perbuatan orang lain.

Lalu H Taufiq menuturkan, isi dan proses gugatannya mengindikasikan akumulasi tekanan terhadap Direktur RSUD dr Soekardjo sejak akhir Januari 2022 sampai sekarang. Pihaknya yakin ada aktor yang bermain yang memanfaatkan kepolosan dan ketulusan dr Budi untuk mengembangkan RSUD

“ saya tahu persis pada sekitar bulan Februari-Maret tahun 2022 beliau sampai membuat surat pengunduran diri dari Direktur RSUD dr Soekardjo karena tidak kuat menghadapi tekanan dan tidak mau mengorbankan RSUD untuk kepentingan sesaat, Beliau itu sebetulnya orang yang baik dan jujur serta tidak neko-neko dalam mengabdi di RSUD” tegas H.Taufiq

Menurut Beliau, Memang kelemahan dr Budi itu tidak memahami hukum dan seluk beluk permainan dunia proyek dan  bukan tipikal orang yang bisa tegas menolak tekanan,
Oleh karena itu H Taufiq merasa yakin atas musibah Akta perdamaian tersebut di duga kuat ada yang mengarahkan dan/atau mempengaruhinya dan tidak menutup kemungkinan ada penekanan kepada Beliau.

Selanjutnya kata dia, satu hal yang sangat disayangkan bahwa di RSUD itu kan ada Wadir Umum yang berlatar belakang Teknik dan pernah menjadi PPK pembangunan gedung Tulip, pernah menjabat di setda di bidang pengadaan barang dan jasa serta RSUD itu kan juga ada dinas teknis PUPR yang mendampinginya. Akan tetapi pada kemana mereka, seolah tutup mata dan seolah melakukan pembiaran yang membahayakan RSUD dr Soekardjo dan dr Budi. Padahal kita itu punya perda dan perwalkot tentang Manajemen Resiko.

“Kita harus mengambil pelajaran dari keberhasilan Polda Jabar pada awal tahun ini yang berhasil mengungkap kasus tipikor di desa cibogo kecamatan lembang kabupaten Bandung Barat yang pelakunya menggunakan modus putusan Akta Perdamaian  yang akhirnya dijerat pasal 2, pasal 3 dan atau pasal 9 undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHPidana dengan lama kurungan lima tahun penjara” ungkapnya.

Dengan demikian Pihaknya  berharap PJ Walikota jangan berdiam diri saja, harus punya sikap untuk menyelamatkan keuangan negara, menyelamatkan RSUD dan para pejabat di bawahnya, mumpung belum terjadi pencairan hasil Akta Perdamaian tersebut. Kalau ternyata ada pembiaran sehingga terjadi kerugian negara maka akan terseret ke dalam delik pembiaran / delik ommision”

“Namun apabila suatu saat dr Budi dikorbankan, dan apabila diminta, saya sudah menyiapkan Tim lengkap secara Pro Bono, untuk membela sahabat saya dr Budi. Ingat, Jangan korbankan orang baik hanya demi jabatan, kekayaan dan kepentingan sesaat. Kebenaran akan selalu ada jalannya, Save dr Budi ! “ Pungkasnya.Selasa (31/1/2023)

(OnNewsOne.com)