Berita

Demo Aliansi Mahasiswa Tasik Raya, Kembali Gagal Bertemu Kadis PUTR Kota Tasikmalaya

TASIKMALAYA Jawa Barat,onnewsone.com
Aliansi mahasiswa Tasik Raya kembali lagi melakukan aksi demonstrasi di kantor wali kota Tasikmalaya, masih dengan membawa kajian yang sama yakni terkait pemersalahan pembangunan di kota Tasikmalaya,Selasa (12/9/2024)

Namun yang lagi – lagi disayangkan, kepala dinas PUTR masih enggan untuk menemui masa aksi. Tentu hal tersebut membuat para pelaku demo kecewa, padahal keinginan untuk menyampaikan hasil dari pada kajian kami untuk di diskusikan bersama dalam upaya mencari solusi untuk menyelesaikan permasalah pembangunan di kota Tasikmalaya,

“Kami dari Aliansi Mahasiswa Tasik Raya menyatakan mosi tidak percaya terhadap pemerintah Kota Tasikmalaya terkait dilaksanakanya salah satu program pembangunan infrastruktur di Kota Tasikmalaya yang seharusnya dalam rangka ini pemerintah bisa mensuport aktivitas masyarakat secara ekonomi, sosial, politik, pendidikan, dll. Karena berkaiatan dengan hajat orang banyak terutama penataan kota harus termanajerial dengan jelas kesesuaian dan peruntukan Kota Tasikmalaya yang sudah teratur dalam kawasan RDTR” ujar Korlap aksi, Pahmi Sidik kepada onnewsone.com

Kata Pahmi, adanya ekosistem yang terjaga untuk keberlangsungan hiduap serta mobilitas dan aktivitas masyarakat. Peran serta pemerintah disini adalah menjamin pelaksaan kinerja sesuai dengan yang telah direncanakan dalam rencana pembangunan jangka pendek, menengah, dan panjang.

Dinas PUTR Kota Tasikmalaya sebagai perencana serta pelaksana kegiatan dalam pembangunan Kota Tasikmalaya berkewajiban melaksanakan aturan rencana tataruang daerah menyelesaikan pembangunan dan mengawasi kinerja setiap elemen yang menggunakan anggaran daerah (APBD) agar sesuai dengan keharusan serta tidak merugikan negara,

Diantara penyebab terjadi depisitnya anggaran pemerintah kota Tasikmalaya diantaranya  karena instansi pemerintah yang lalai dan tidak memperhatikan dampak permasalahan akibat tidak efesiensinya pelaksanaan program – program yang diamanahkanya. Padahal sudah jelas setiap pelaksanaan program – program pemerintah sudah ada peraturanya  dan harus sesuai dengan peruntukanya.

Pelaksanaan serta Program – program pemerintah kota Tasikmalaya yang dikategorikan bermasalah dan tidak efesien diantaranya Jalan Mangkubumi – Indihiang, jalan di kecamatan kawalu, jalan lingkar utara tahun pembangunan termen ke 2,3 yang tidak selesai

“Tidak adanya kejelasan Dinas PUTR Kota Tasikamalaya dalam menyusun RDTR dan banyak lahan yang tidak sesuai peruntukanya
Pengelolaan aset daerah yang dipergunakan oleh pihak ketiga untuk menaikan PAD Kota Tasikmalaya tidak diselesaikan dan banyak permasalahan, pemanfaatan,” tegas Pahmi.

Lanjut Oahmi, adapun aset untuk bangunan puluhan reklame pada dinas PUTR Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,

1. pasal 11 ayat 3 yang menyatakan bahwa Pejabat Penatausahaan barang mempunyai wewenang dan tanggung jawab
Mengamankan memelihara barang milik daerah, membantu pengelola barang dalam pengawasan dan pengendalian barang milik daerah

2. Pasal 296
a.    Ayat 1 yang menyatakan bahwa Pengelola barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penugasanya

b.Ayat 2 yang menyatakan bahwa Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, meliputi pengamanan fisik, administrasi dan pengamanan hukum.
– Pemasangan iklan mengajukan ijin penggunaan tanah pemkot kepala Dinas PUTR selaku pengguna barang
– Dinas PUTR menetapkan nilai retribusi yang harus dibayar sehubungan dengan penggunaan lahan tersebut
– Dinas PUTR menetapkan nilai retribusi yang harus dibayar sehubungan dengan pengunaan lahan tersebut
– Dinas PUTR menerbitkan rekomendasi yang selanjutnya digunakan sebagai kelengkapan pengajuan perizinan kepada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
– Wajib retribusi membayar retribusi sesuai penetapan kepada Bendahara penerima untuk selanjutnya di setor ke Kas Daerah
3. Bannyak Pembangunan yang dilakukan oleh Dinas PUTR yang tidak selesai dari tahun ke tahun
5. Pelayanan terhadap masyarakat, serta alur komunikasi yang buruk.

“Maka dari itu kami dari Aliansi Mahasiswa Tasik Raya (AMTR) Menegaskan dan Menuntut :

1. Dinas PUTR siap bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi yang jelas atas kemangkrakan pembangunan jalan Lingkar Utara serta proses kerugian negara yang disebabkan oleh pembangunan tersebut
2. Menyelesaikan kewajiban dalam menertibkan pihak ke 3 dalam hal ini yang menggunakan aset pemerintahan dan tidak menuntaskan kewajibanya dalam hal ini reklame
3. Memberikan sangsi pada instansi perseorangan, perusahaan, bahkan masyarakat, yang tidak sesuai RDTR dalam mengunakaan lahan
4. Mengevaluasi birokrasi dinas PUTR dalam hal pelayanan terhadap masyarakat
5. Menuntut PJ wali kota tasikmalaya mengevaluasi dinas PUTR kota tasikmalaya
6. Menuntut DPRD kota tasikmalaya untuk mengawasi dan mengevaluasi PUTR Kota Tasikmalaya” tutupnya.

onnewsone.com