JAKARTA , OnNewsOne.com — Anggaran untuk tahapan pemilu 2024 adalah sebesar Rp 76 triliun dan dipastikan tidak akan berubah lagi, itu di sampaikan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari di Jakarta kemarin
Anggaran sebesar Rp 76 triliun itu untuk tiga tahun, yakni 2022, 2023, dan 2024, lalu terkait gambaran persetujuannya besarannya itu, masing-masing tahun sudah ada disampaikan KPU,” kata Hasyim
Anggaran tahapan pemilu 2024 untuk 2022 sebesar Rp 8 triliun sedangkan baru cair 2 triliun.
Kegiatan besar dalam tahapan pemilu yang paling awal dilakukan adalah pendaftaran partai, verifikasi partai yang akan diselenggarakan antara bulan agustus – desember, selanjutnya seleksi anggota di provinsi dan kabupaten/kota, begitu ujar Hasyim.
Selain itu, pada bulan Desember lanjut Hasyim, akan ada tahapan penyerahan dukungan calon anggota DPD RI dan perlu melakukan sosialisasi, harus menyampaikan banyak hal pada publik, pada para calon DPD RI, dan melakukan Bimtek (Bimbingan Teknik) bagi tim para calon DPD RI,” ucapnya.
Sementara itu, Hasyim menjabarkan anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76 menjadi dua kategori. Pertama, anggaran kegiatan tahapan senilai Rp 63.405.969.628.000. Kedua, anggaran kegiatan dukungan tahapan senilai Rp 13.250.342.666.000.
Adapun perincian Rp 63.405.969.628.000 terkait kegiatan tahapan. Di antaranya: Pertama, perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan Rp 2.820.649.566. Kedua, pemutakhiran data pemilih Rp 6.218.595.000. Ketiga, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Rp 759.853.132. Keempat, penetapan peserta pemilu Rp 542.198.061. Kelima, penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil Rp 530.517.815.
Keenam, pencalonan presiden dan wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten kota Rp 361.007.559. Ketujuh, masa kampanye pemilu Rp 1.604.393.553. Kedelapan, masa tenang (tidak ada). Kesembilan, pemungutan dan perhitungan suara Rp 41.306.318.400. Kesepuluh, penetapan hasil pemilu Rp 9.262.436.542.
Sementara itu, untuk anggaran Rp 13.250.342.666.000 untuk dukungan tahapan pemilu, perinciannya: Pertama, gaji Rp 6.931.119.183. Kedua, sarana dan prasarana operasional perkantoran Rp 6.319.223.483
“Anggaran yang sudah disepakati dalam rapat konsinyering antara Komisi II DPR RI, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP itu besar kemungkinan tidak akan berubah” ujarnya