JAKARTA, OnNewsOne.com — Di Indonesia masih banyak anak yang belum memiliki Akte kelahiran atau yang belum tercatat dan yang tidak tercatat sehingga secara hukum atau secara de jure dan de facto,anak tersebut dianggap tidak sah oleh Negara
Kemungkinan itu terjadi karena banyak pasangan kawin yang sudah menikah dengan cara agamanya atau adat yang sesuai dengan kepercayaannya masing -masing, tapi tetap bisa mendapatkan akte lahir dari Dinas kependudukan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH lewat keterangan videonya,mengatakan bahwa Akte kelahiran adalah hak bagi anak,oleh karenanya punya atau tidak punya buku nikah anak tetap berhak atas akte kelahirannya
Namun Agar nama bapaknya dicantumkan dalam akte kelahiran maka dilihat dalam kartu keluarganya, harus sudah tertulis kawin belum tercatat.
Namun bagi yang belum punya buku nikah, maka dibuat SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) diketahui oleh dua orang saksi, Ini sudah diatur di dalam Permendagri no 9/2016 yang kemudian dicabut diperbaikin dengan Permendagari 108/2019.
” Akte kelahiran adalah hak bagi anak,oleh karenanya punya atau tidak punya buku nikah anak tetap berhak atas akte kelahirannya,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH lewat keterangan videonya, Senin (9/5/2022),sebelumnya berita ini sudah tayang di beberapa media online.(TIM)