TASIKMALAYA, OnNewsOne.com – Aparat gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya menertibkan aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Cikalong dan Karangnunggal, wilayah selatan Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan berbagai peralatan tambang dan memasang garis polisi di lokasi yang teridentifikasi sebagai area pertambangan tanpa izin.
Kabag Ops Polres Tasikmalaya, Kompol Glatiko Nagiewanto, menyebutkan bahwa langkah penertiban ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan pesisir pantai selatan Tasikmalaya.
“Kami menertibkan lima lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Karangnunggal dan Kecamatan Cikalong,” ujar Kompol Glatiko, Jumat (31/1/2025).
Salah satu lokasi yang ditertibkan berada di Kampung Citoe, Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal. Sementara empat lokasi lainnya tersebar di Kampung Borosole, Desa Cikalong, serta Kampung Mangkabaya, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong.
“Kelima lokasi ini berada di muara Sungai Ciwulan dan pesisir pantai selatan. Saat ini, seluruh area tersebut telah kami pasangi garis polisi,” tambahnya.
Polres Tasikmalaya telah mengidentifikasi pemilik tambang ilegal serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Kami akan memanggil mereka untuk dimintai keterangan terkait aktivitas pertambangan pasir ilegal ini,” tegas Kompol Glatiko.
Diketahui, aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah ini telah berlangsung selama beberapa tahun dan telah menjadi perhatian Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat. Bahkan, lokasi-lokasi tambang tersebut telah terpantau melalui citra satelit.
“Area ini memang tidak diperbolehkan untuk pertambangan, kecuali di bagian hulu sungai, itupun harus mengantongi izin resmi terlebih dahulu,” pungkasnya. (Heli Adam)