Berita

Walau Mensiasati Jadi Petani, DPO Asal Aceh Tetap Tertangkap Tim Gabungan Intelijen Kejagung Dan Kejari Ciamis

CIAMIS  JAWA BARAT , OnNewsOne.com — Mantan Sekretaris Dinas Binamarga dan Ciptakarya Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Ami Aristoni setelah menjadi DPO selama empat tahun kini tertangkap di wilayah Ciamis.

Disebutkan Ia menjadi petani, menempati sebuah rumah kontrakan di dalam areal perkebunan di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis Jawa Barat.

Erny Veronica Maramba, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ciamis mengatakan, terdakwa berhasil kabur saat akan menjalani sidang pertama dan pada ketika itu tidak dilakukan penahanan, dan sejak 2018 terdakwa tidak diketahui keberadaannya dan menjadi DPO.

DPO ini berdasarkan putusan  Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Ami Aristoni atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada 2018 di Kabupaten Bener Meriah, Aceh dengan kerugian negara sebesar Rp 754 juta.

” Berdasarkan putusan MA terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta”, ujar Erny, Rabu (25/5/2022)

Pelariannya selama empat tahun pun berakhir, kata Erny, Ia terdeteksi oleh tim gabungan Kejakasaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis,

Setelah dilakukan pengintaian dan dipastikan keberadaannya, tim gabungan langsung menggerebeknya. Ia pun digelandang petugas dari rumah kontrakannya yang berada di dalam areal perkebunan.

Selanjutnya terdakwa akan diserahkan ke Kejari Jabar untuk diproses lebih lanjut dengan Kejari Bener Meriah Aceh.(onnewsone.com)