Berita

Seorang PNS dr Spesialis Bedah Pelaku KDRT, Dilaporkan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil

TASIKMALAYA Jawa Barat,onnewsone.com
Seorang dr spesialis bedah yang berstatus PNS berinisial (dr. BG, Sp.B) yang merupakan Terpidana pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan sedang menjalani proses Asimilasi / pembebasan bersyarat yang bekerja di Rumah Sakit Swasta yaitu di RS Permata Bunda, RS Syfa Medina dan RS Prasetya Bunda,  kembali dilaporkan oleh pengacara korban ke pemkot Tasikmalaya melalui surat yang dialamatkan kepada pejabat wali kota (PJ) Tasikmalaya

Surat laporan tersebut mengenai Permohonan Penegakan Disiplin PNS terhadap (dr.BS, Sp.B) yang merupakan pegawai RSUD dr Soekardjo, (BS) adalah berprofesi sebagai dr spesialis bedah yang diduga tidak melaksanakan kewajibannya sebagai PNS malah dugaan dia  bekerja di tiga rumah sakit swasta yang ada dikota Tasikmalaya. Demikian yang dikatakan Nasrul SH salah seorang pengacara korban ketika ditemui di kantor wali kota Tasikmalaya saat menyerahkan surat permohonan penegakan disiplin, Senin (20/2/2023)

“Ya betul,  dia bekerja di 3 (tiga) Rumah Sakit Swasta yaitu di RS Permata Bunda, RS Syfa Medina dan RS Prasetya Bunda sebagai dokter spesialis bedah pada jam-jam kerja PNS yaitu dari hari senin sampai jumat dengan waktu kerja dari mulai jam 09.00 wib – 15.30 wib sehingga diduga setiap harinya dr. BS, Sp.B melalaikan kewajiban jam kerjanya sebagai PNS Pemkot Tasikmalaya, padahal menurut aturan satu orang dokter PNS  memiliki 3 Surat Izin Peraktek (SIP) satu diantaranya wajib peraktek di Rumah sakit negara” ujarnya.

Nasrul menyebut, bahwa Sdr dr. BS, SP.B yang berstatus sebagai PNS di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya tersebut, prilakunya telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu  selain diantaranya melakukan hal yang tersebut diatas juga diduga  telah melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya secara tidak manusiawi dan berlanjut, hingga tindakan kekerasannya tersebut sempat membahayakan keselamatan bayi yang ada dalam kandungan istrinya, serta melakukan kekerasan terhadap anak kandung perempuannya secara berlanjut,

Hal lain yang dilakukan dr BS, Sp.B lanjut Nasrul, telah melakukan poligami tanpa izin istrinya yang sah dan tanpa izin atasan, juga lebih dari 1 (satu) tahun BS tidak melaporkan pernikahan yang ke duanya kepada Pemkot Tasikmalaya, serta mengajukan perceraian terhadap istrinya yang sah tanpa izin atasan

Nasrul menyebut, sekitar 1 tahun sebelumnya, pihaknya  sebagai tim pengacara korban sudah melaporkan hal yang hampir sama kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya, akan tetapi tidak mendapat ketegasan atas penindakan disiplin PNS secara sepatutnya, maka kini  pihaknya melaporkannya kembali

” Iya, kami memohon kepada PJ wali kota untuk melaksanakan kewajibannya  untuk menegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana di atur dalam UU RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Jo. PP RI Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil  Jo. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil” tegasnya.

Karena menurut Nasrul,  apabila PJ wali kota tidak menegakan disiplin PNS kepada yang bersangkutan secara tegas maka hal ini akan merusak nilai-nilai kemanusian dan hak-hak perlindungan untuk perempuan dan anak serta akan merusak reputasi Kota Tasikmalaya yang selama lebih dari 3 tahun berturut-turut mendapat penghargaan tingkat nasional dari Kemenkumham RI sebagai Kota yang ramah perempuan dan anak.

Dan jika pihak pemkot membutuhkan alat-alat bukti atas perbuatan yang bersangkutan, dan  apabila pemkot memintanya, secara resmi kepada pihak pengacara korban baik dengan surat dan atau melalui panggilan untuk pemberian keterangan maka pihaknya akan menyampaikannya dengan senang hati.

” Namun apabila juga  laporan ini  tidak ditanggapi maka dengan sangat terpaksa kami akan membawa persoalan ini kepada Mendagri RI dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta akan mengadukannya kepada Kemenkumham RI untuk mengusulkan pencabutan Penghargaan tahun 2021 dan tahun 2022 sebagai Kota Ramah Perempuan dan Anak” tegasnya

onnewsone.com