TASIKMALAYA Jawa Barat InNewsOne.com — Remisi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya di hari kemerdekaan RI ke 77 sebanyak 258 orang dari pengajuan awal pengurangan masa tahanan ke kementerian sebanyak 269 warga binaan.
Pemberian remisi dilaksanakan usai upacara bendera Hari Kemerdekaan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Rabu (17/8/2022).
Pengurangan masa kurungan itu didapatkan para warga binaan dengan waktu yang berbeda-beda, mulai dari satu sampai 5 bulan
Kepala Lapas (Kalapas) Tasikmalaya Kelas IIB Tasikmalaya Davy merincikan ,bahwa warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan berjumlah 123 orang, remisi 2 bulan sebanyak 67 orang, remisi 3 bulan sebanyak 54 orang, remisi 4 bulan sebanyak 13 orang dan remisi 5 bulan sebanyak 1 orang.
“Ada 114 warga binaan yang tidak kami usulkan untuk mendapatkan remisi, termasuk didalamnya 3 orang narapidana tindak pidana korupsi,” pungkasnya
Kata Davy, “Total ada 258 warga binaan yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2022. Pemberian remisi ini tentu saja memperhatikan ketentuan dan persyaratan, termasuk di antaranya perilaku selama menjalani hukuman.