Berita

Polresta Tasikmalaya Berhasil Ungkap 3 Sindikat Pencurian Motor

TASIKMALAYA Jawa Barat,OnNewsOne.com –
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil membekuk tiga sindikat curanmor yang beroperasi diwilayah hukum Tasikmalaya kota,diketahui Ketiga sindikat curanmor itu berasal dari Garut, Kuningan dan Lampung.

Kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan dari ketiga sindikat curanmor tersebut total tersangka yang berhasil diamankan yaitu 5 orang. Dan ada 2 tersangka yang ditahan di dua polres lain, yakni di Polres Garut dan di Polres Kuningan jawa Barat.

“Kita berhasil mengungkap 3 sindikat curanmor yang beraksi di wilayah Tasikmalaya.para sindikat itu diantara merupakan kelompok Garut, Kuningan dan Lampung,” ujar Kapolres Aszhari saat rilis ungkap kasus curanmor di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (3/11/2022).

Dari sindikat kelompok Garut, tersangka yang diamankan sebanyak 2 orang, masing-masing berinisial IS (29) dan D (27) yang merupakan warga Garut. “Tersangka IS ini berperan sebagai joki dan tersangka D berperan sebagai eksekutor. Tersangka D ini dilakukan penahanan di Polres Garut dalam kasus yang sama, Ada 5 DPO dari kelompok Garut ini yang masih dalam pengejaran. Untuk barang bukti kita amankan 26 unit sepeda motor sebagai barang bukti,” tuturnya.

Selanjutnya kata Kapolres, sindikat curanmor kedua yang diamankan adalah dari kelompok Kuningan. Dari sindikat curanmor ini ada 7 laporan polisi dan masih terus dikembangkan.

Mengenai tersangkanya ada 2 orang yang di amankan, yang inisial Y sebagai penadah dan inisial ZA sebagai eksekutor. Tersangka ZA ini ditahan di Polres Kuningan dengan kasus yang sama. Untuk barang bukti kita dapat amankan sebanyak 8 unit sepeda motor,” jelas AKBP Aszhari.

Terakhir, yaitu sindikat curanmor yang berhasil diungkap adalah dari kelompok Lampung dengan tersangka JA (27), dan ke 3 lainnya hingga saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui tersangka J ini diamankan oleh warga setelah mencuri sepeda motor di wilayah Cipedes. Dari kelompok Lampung ini ada 3 DPO yang masih kejar dan semuanya dari Lampung. Untuk barang bukti ada 9 unit sepeda motor,” ucap AKBP Aszhari.

“Para tersangka sindikat curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara, lalu ntuk penadahnya kita jerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutupnya

(OnNewsOne.com)