TASIKMALAYA Jawa Barat,OnNewsOne.com – Indonesia green movement (IGM) menggelar aksi dan audiensi kepada Walikota Tasikmalaya untuk menyampaikan tentang persoalan lingkungan Kota Tasikmalaya,Senin (24 /02/2025)
Direktur Eksekutif Indonesia Green Movement Muhamad Rafi Faza (Faza) menyampaikan alasan bahwa aksi ini bentuk komitmen dalam mengawal persoalan pencemaran lingkungan Tamansariyang sampai sekarang menurutnya belum ada upaya serius yang dilakukan oleh pemerintah Kota Tasikmalaya khususnya DLH.
“Kami akan terus mengembangkan fenomena persoalan pencemaran lingkungan ini sampai pemerintah dapat menjalankan amanah undang undang nomer 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, PP nomer 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan , perwalkot no 22 tahun 2019 tentang kebijakan dan strategi kota dalam pengelolaan sampah dan tercapainya hak masyarakat Tamansari tentang ketersediaan air bersih terjamin, juga bebas dari ancaman terhadap kesehatan”,terangnya.
Kegiatan IGM tersebut diterima oleh wakil walikot Tasikmalaya yang di dampingi oleh kadis LH dan parapejabat lainnya
Berikut point tuntutan IGM
1.OPTIMALISASI EDUKASI MASYARAKAT KOTA TASIKMALAYA DENGAN WAWASAN LINGKUNGAN HIDUP
2. KAJI ULANG AMDAL TPA CIANGIR SERTA LIBATKAN MASYARAKAT SEKITAR DALAM PEMBAHASANNYA
3. MENGAMBIL LANGKAH TEGAS DAN TUTUP PABRIK YANG TIDAK ADA IZIN OPRASIONAL DAN TIDAK ADA AMDAL SERTA ANALISA IPAL
4. DLH WAJIB MEMILIKI DOKUMEN MITIGASI BENCANA GAS METANA DAN AIR LINDI
5. DLH WAJIB MEMBERIKAN KOMPENSASI KEPADA MASYARAKAT YANG TERDAMPAK ATAS PENCEMARAN LINGKUNGAN KEGIATAN TPA
6. EFEKTIVITAS PENGGUNAAN ANGGARAN LINGKUNGAN HIDUP
7. UJI LAB AIR LIMBAH SESUAI UNDANG UNDANG DAN PUBLIKASI KE PUBLIK
8. COPOT DENI SEBAGAI KADIS LH KOTA TASIK KARENA TIDA BISA MEMBERIKAN SOLUSI TERBAIK UNTUK PEMCEMARAN LINGKUNGAN
“Kami akan mengawal semua tuntutan ini , dan berharap pemimpin baru di kota Tasikmalaya dapat memprioritaskan penyelesaian persoalan pencemaran lingkungan”,tutupnya.







