Berita

Jadwal Layanan SIM Keliling Polres Tasikmalaya Pekan Ini

TASIKMALAYA, OnNewsOne.com – Bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Tasikmalaya kembali menyediakan layanan SIM keliling pekan ini. Layanan ini berlangsung dari Senin hingga Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda.

Perlu diketahui, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat diharapkan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling

1. Membawa SIM asli yang masih aktif (belum melewati masa berlaku) beserta fotokopinya.

2. Membawa e-KTP asli dan fotokopinya.

3. Menyiapkan uang tunai untuk biaya perpanjangan.

4. Melampirkan surat sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh Polri.

5. Melampirkan surat sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Polri.

Biaya Perpanjangan SIM

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Berikut jadwal layanan SIM keliling Polres Tasikmalaya selama sepekan:

  • Senin, 27 Januari 2025: Alun-alun Sukaraja
  • Selasa, 28 Januari 2025: Samping Bengkel Motor Komara, Kecamatan Karangnunggal
  • Rabu, 29 Januari 2025: Samping Bengkel Motor Komara, Kecamatan Karangnunggal
  • Kamis, 30 Januari 2025: Alun-alun Cikatomas
  • Jumat, 31 Januari 2025: Alun-alun Sukaraja
  • Sabtu, 1 Februari 2025: Alun-alun Sukaraja

Layanan SIM keliling berlangsung setiap hari dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Jadwal layanan SIM keliling ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan situasi dan kondisi. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memastikan jadwal terbaru melalui saluran resmi Polres Tasikmalaya sebelum mendatangi lokasi. Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan nyaman dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu mendatangi kantor Polres secara langsung. (Nisa Fauziah)