Berita

Kasus Dugaan Salah Tangkap Anak di Tasikmalaya, DPR RI Siap Memanggil Polres Tasikmalaya Kota

NASIONAL, OnNewsOne.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, mengangkat kasus dugaan salah tangkap oleh aparat kepolisian dalam rapat Komisi III DPR RI pada Selasa (21/1/2025). Kasus ini terjadi di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan empat anak di bawah umur menjadi korban atas tuduhan pengeroyokan.

“Ini terkait kasus salah tangkap dengan indikasi kuat. Kasus ini melibatkan anak-anak dalam dugaan pengeroyokan,” ujar Rieke di ruang rapat Komisi III DPR RI.

Kuasa hukum anak-anak tersebut, Nunu Mujahidin, menjelaskan kronologi kejadian. Kasus bermula dari aksi pengeroyokan yang terjadi pada 17 November 2024. Setelah penyelidikan, pada 30 November 2024, polisi menangkap 10 terduga pelaku, termasuk empat anak di bawah umur yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Polisi menangkap anak-anak ini tanpa bukti yang cukup. Selain itu, selama pemeriksaan, mereka tidak didampingi penasihat hukum, orang tua, ataupun pembimbing dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), sebagaimana diatur dalam hukum,” ujar Nunu Mujahidin

Pada 6 Januari 2025, pengadilan menolak dakwaan terhadap keempat anak tersebut dalam sidang eksepsi dan memerintahkan mereka untuk dibebaskan. Namun, di hari yang sama, dakwaan baru dengan perkara berbeda dikeluarkan, tetap dalam ranah pidana khusus anak. “Anak-anak ini, yang sudah ditahan sejak awal, kembali ditahan dengan dakwaan baru, meskipun tidak ada bukti yang menunjukkan keberadaan mereka di lokasi pengeroyokan,” tambah Nunu.

Menyikapi penjelasan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya kemungkinan akan memanggil jajaran Polres Tasikmalaya Kota untuk memberikan klarifikasi terkait kasus ini.

“Kalau seperti ini, kita mungkin perlu memanggil Kapolres Tasikmalaya Kota untuk meminta penjelasan. Kita harus merespons kasus ini dengan tegas,” ujar Habiburokhman.

Meski Komisi III DPR RI tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi proses persidangan yang sedang berlangsung, Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memperjuangkan keadilan.

“Kami punya hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan. Baik melalui rekomendasi Komisi III maupun mendorong agar tidak ada penahanan sampai ada putusan hukum tetap. Kami akan mengkaji data yang diberikan, termasuk dari KPAI dan penasihat hukum, secara objektif,” tutup Habiburokhman.

Kasus ini menjadi perhatian nasional, terutama terkait perlakuan hukum terhadap anak-anak yang terlibat dalam proses pidana. Komisi III DPR RI diharapkan mampu menjadi jembatan untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan. (Nisa Fauziah)