Berita

Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Rudapaksa oleh Tenaga Pendidik di Lembaga Pendidikan Keagamaan

TASIKMALAYA, OnNewsOne.com – Polres Tasikmalaya mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang tenaga pendidik di lembaga pendidikan keagamaan di Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada 8 Januari 2025.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa polisi telah mengamankan seorang pria berinisial W (45), yang merupakan tenaga pendidik di lembaga pendidikan tersebut.

“Pelaku diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap tiga murid berusia 14 tahun,” kata Ridwan.

Dari keterangan yang diperoleh, kejadian tersebut terjadi di area lembaga pendidikan, baik ketika korban akan memasuki kelas maupun saat sedang menjalani tugas piket.

Setelah peristiwa tersebut, korban mengaku diberikan sejumlah uang oleh pelaku dengan imbauan untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memastikan apakah ada korban lain yang terlibat dalam kasus ini.

Pelaku, jika terbukti bersalah, terancam dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (HAD).