TASIKMALAYA, OnNewsOne.com – Seorang pria berinisial CS (42) melakukan aksi nekat menyerang dan menembak kakaknya, Endang Abdurahman (53), di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, pada Minggu (11/1/2025). Peristiwa ini diduga dipicu oleh rasa sakit hati setelah korban menegur pelaku terkait peminjaman mobil.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan senjata api rakitan jenis pistol Cis berkaliber 22 dalam aksinya. Polisi menemukan senjata tersebut di sekitar rumah pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif.
Aksi brutal CS dimulai ketika ia menghentikan kendaraan yang dikendarai anak korban sekitar pukul 16.39 WIB. Dengan paksa, pelaku membawa mobil tersebut ke rumah kakaknya dan menabrak garasi sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah itu, pelaku turun dari mobil sambil berteriak memanggil kakak iparnya. Ia melepaskan tiga tembakan ke udara sebelum memasuki rumah. Di dalam rumah, pelaku terlibat cekcok dengan korban dan menyerang menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka di leher dan tangan.
Sementara itu, kakak ipar pelaku bersama anaknya berhasil menyelamatkan diri dengan bersembunyi di dalam kamar. Saksi di lokasi mendengar dengan jelas suara tiga kali tembakan yang dilepaskan pelaku.
Petugas Polres Tasikmalaya Kota segera bergerak setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan pelaku. Awalnya, CS mengelak memiliki senjata api. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan senjata api rakitan yang telah dibuang pelaku di area sawah dekat rumahnya.
“Senjata api rakitan ini berpeluru tajam dan berpotensi membahayakan nyawa. Kami masih menyelidiki asal-usul senjata tersebut dengan melibatkan Polda Jawa Barat,” ujar AKBP Faruk Rozi.
Selain itu, petugas juga menemukan selongsong peluru di lokasi kejadian sebagai barang bukti tambahan.
Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 406 dan 200 KUHP tentang perusakan rumah dan penganiayaan.
“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah 15 tahun penjara,” tegas AKBP Faruk.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polisi terus menggali informasi untuk mengungkap asal-usul senjata api yang digunakan pelaku. (HAD).








