Berita

Alat Peraga Kampanye (APK) Mulai Ditertibkan, KPU : Aktivitas kampanye di media Sosialpun Harus Dihentikan

TASIKMALAYA Jawa Barat,onnewsone.com – Penertiban Alat Peraga  Kampanye (APK) dikota Tasikmalaya telah dimulai oleh KPU pada jam 00.00 WIB minggu (24/11/2024). Kata Leisa Dera selaku Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Tasikmalaya

“Adapun kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Polres Tasikmalaya Kota, TNI, Satpol PP, Dishub, Dinas PUTR, tim kampanye masing-masing paslon, serta partai politik, dan diawasai oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya” ujar Dera.

Dijelaskan, bahwa penertiban dilakukan serentak dengan melibatkan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) di seluruh wilayah Kota Tasikmalaya. Sebelum pelaksanaan penertiban, pihak KPU mengadakan rapat koordinasi (rakor), menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara, tambah Leisa Dera.

Dalam hal ini KPU pun mengundang semua paslon dan tim kampanye walau hanya satu paslon yang hadir, KPU menargetkan pada 24 November ini, seluruh APK di jalan protokol hingga gang-gang kecil harus bersih,namun jika penertiban APK belum selesai dalam satu hari, maka akan dilanjutkan setelah apel siaga pada Senin (25/11/2024) pukul 07.00 WIB.

” Iya pada masa tenang ini, kami menghimbau kepada seluruh paslon untuk menaati peraturan yang berlaku dan menjaga suasana kondusif, mari bersama-sama menciptakan masa tenang yang damai dan tertib, dan kami meminta agar aktivitas kampanye di media sosial dihentikan selama masa tenang. Kami akan terus memantau untuk memastikan aturan ini dipatuhi,” tutupnya.

onnewsone.com