Berita

Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan Di Tasikmalaya Diduga Tebang Pilih.

TASIKMALAYA Jawa Barat,onnewsone.com –
Kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan Sule di kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Jawa Barat yang dalam proyek itu disebut ada beberapa orang tersangka diantaranya MH bertindak sebagai ASN Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), AZ dan R (kontraktor), serta YS dan DF (konsultan pengawas pekerjaan). Mereka ditahan dan saat ini sedang menjalani persidangan di PN Tipikor Bandung,

Terkait pledoi dalam persidangan tipikor dengan terdakwa (M), menurut praktisi hukum  Ir.H Taufiq Rahman, S.H., M.H., CPCLE. menyebut memang ada aroma kejanggalan, kejanggalan tersebut diantaranya, 1 penanganan perkara tipikornya sejak semula terkesan tebang pilih karena ada kasus yang kerugiannya jauh lebih besar tetapi tetap dibiarkan karena mungkin menyangkut kalangan orang-orang besar seperti kasus:

1. KASUS GEDUNG LIFT DI GEDUNG CREATIVE CENTER Tasikmalaya, diduga bekas, dan beritanya pernah dimuat di salah satu Media online Nadional, pada 08 mei 2023 dimana BPK menduga lift yang dipasang di gedung yang terletak di Komplek Dadaha itu adalah lift bekas. BPK mensinyalir adanya kerugian negara akibat temuan itu.

“Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar uang kelebihan dikembalikan atau lift diganti baru. Nilai pengadaan lift itu kisaran Rp 800 juta, dari total nilai proyek pembangunan sekitar Rp 14,9 miliar.

2. Selanjutnya kasus pembangunan Poliklinik RSUD dr . Soekardjo yang berkaitan dengan pelayanan publik di bidang kesehatan. Berdasarkan LHP BPK RI Nomor: 14B/LHP/XVIII.BDG/05/2022 Tanggal : 13 Mei 2022 dan temuan di lapangan

Dari kedua sample kasus tersebut memang terlihat jelas adanya tebang pilih dan pembiaran atas kasus-kasus yang di duga melibatkan orang-orang besar lintas instansi di Kota Tasikmalaya, seolah yang dibidik hanya orang-orang kecil yang tidak berdaya dan tidak punya akses.

Lalu kejanggalan yang lainnya dalam kasus yang sekarang disidangkan di PN Tipikor Bandung, adalah hasil audit BPK jelas-jelas dikesampingkan oleh JPU, dan JPU mempunyai pendapat sendiri dengan melakukan audit sendiri yang dilakukan oleh Tim dari lingkungan Kejaksaan Tinggi Jabar. Namun persoalannya, apakah hal ini dibenarkan ? sedangkan yang berwenang adalah BPK / BPKP.

“Sekali lagi itulah potret penegakan hukum di kita yang belum mencerminkan keadilan dan asas persamaan di muka hukum. Hanya menindas yang lemah dan tidak berdaya” tutup H.Taufiq.

onnewsone.com