Berita

Kasus Klinik Alifa Kota Tasikmalaya Tak Mau Tenggelam, Keluarga Dari Bayi Meninggal Pantang Mundur, Akan Terus Mengawal Demi Keadilan.

TASIKMALAYA Jawa Barat,onnewsone.com –
Enam bulan sudah, sejak November 2023 kasus klinik Alifa Kota Tasikmalaya yang sempet viral karena diduga malapraktek terhadap bayi yang akhirnya meninggal, sampai kini terus berlanjut, namun, sejak Masuk tahap penyidikan tanggal 31 Maret 2024 sampai sekarang, belum ada yang menjadi tersangka.

Keluarga, sampai kini sangat berharap kasus ini segera tuntas dan ada titik terang, disamping untuk menegakan keadilan, karena menurut keluarga pihaknyapun selalu mendapat pertanyaan dari ribuan netizen bagaimana perkembangan kasus yang menimpa keluarganya ini.

“Iya kita sekeluarga sangat berharap kepastian, karena kasus ini sudah lama sekitar 6 bulan, semoga pihak pihak APH yang menangani kasus ini memiliki sense of crisis yang tinggi, disehatkan,dan dilancarkan tugasnya dalam menguak kasus yang melibatkan bayi yang tidak berdosa ini” jelas Anissa, Ibu korban bayi meninggal.

Menurut Erlangga, peristiwa pidana yang menimpa anakya tersebut tidak mau menguap begitu saja.

Menurutnya, nenek Erlangga dahulu pernah mengalami peristiwa penanganan perkara pidana yang tidak jelas saat perampokan yang terjadi terhadap neneknya Ecin Kuraesin Waktu itu berusia 60 tahun, bertempat di rumah ibunya di daerah Argasari Kota Tasikmalaya antara Tahun 2008 / 2009 yang mengakibatkan neneknya mengalami luka berdarah di dahi, gigi patah dan leher dicekik dengan kerugian gelang, cincin dan kalung emas. Sampai saat ini kejadian perampokan tersebut tidak pernah terungkap para pelakunya dan tidak jelas ujungnya.

Pihaknya berharap kejadian tidak jelasnya penanganan perkara perampokan terhadap neneknya tersebut tidak terulang lagi dalam perkara pidana yang menimpa anaknya. Oleh karena itu perkara pidana terhadap anaknya tersebut Semuanya harus di usut tuntas dan transparan serta cepat. Demikian pungkasnya.

Perkara tersebut , menuai tanggapan dari Praktisi Hukum, Dani Safari Effendi SH, kata beliau, tatkala kasusnya sudah dinaikan statusnya dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan, maka wajib dilakukan gelar perkara dan segera ditetapkan tersangka, kemudian dilimpah ke Kejaksaan lalu Ke Pengadilan untuk disidangkan.

Lanjut Praktisi Hukum Dani Safari Effendi SH,
“Iya, nanti kan diungkap dipersidangan apakah ada unsur kesengajaan melakukan tindakan yang dituduhkan atau justru kelalaian atau tidak, Ini kan menyangkut nyawa manusia yang hilang, jadi perlu dipertanggungjawabkan” jelasnya.

(onnewsone.com)