TASIKMALAYA Jawa Barat,onnewsone.com –
Pelaku pembunuhan berencana dengan korban Wiwin Wintarsih (19) oleh kekasihnya Herdis Permana (20), beberapa waktu lalu diKampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, di ancam hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Senin (6/5/2024).
Terdakwa dianggap melanggar pasal 340 KUHP ,tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Bukti-bukti di persidangan diyakini cukup kuat untuk menjerat terdakwa, demikian penjelasan JPU saat dalam persidangan.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dalam jadwal yang lain, namun ada sedikit insiden saat pasca sidang, yaitu saat pelaku diboyong menuju mobil tahanan akan dikembalikan ke Lapas, pelaku sempat dikejar oleh keluarga korban dan warga yang telah mengikuti sidang, namun dengan pengawalan dan pengamanan aparat kepolisian, terdakwa akhirnya bisa diamankan ke dalam mobil dan langsung meninggalkan PN Tasikmalaya.
onnewsone.com







