TASIKMALAYA Jawa Barat,onnewsone.com –
Gerakan Hijau Tasikmalaya ( GHT ) melakukan audiensi kepada dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Tasikmalaya mengenai sampah liar dan peraturan pengelolaan sampah pada Selasa 16 Januari 2024
Menurut Ght persoalan sampah dari dulu sampai sekarang tidak akan pernah selesai selamat pemerintah dan produsen sampah tidak ada upaya serius dalam menangani hal tersebut, terlebih harus di barengi dengan wawasan lingkungan hidup untuk masyarakat masyarakat.
Ketua umum gerakan hijau tasik Muhammad Rafi Faza yang biasa di panggil ( faza ) menyampaikan, bahwa kenapa ada oknum orang yang membuang sampah tidak pada tempatnya itu ada dua hal, “kenapa orang membuang sampah sembarangan kalo kesimpulan yang kami lihat ialah tidak adanya fasilitas tempat sampah bahkan Tempat pembuangan sampah sementara dan kurang memahami wawasan lingkungan hidup.” Ucap Faza kepada one news one pada 16 Januari 2024
“Ketika ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan tetapi pemerintah tidak menyediakan tempat nya dan bahkan tidak ada sosialisasi yang masif dan berkelanjutan tentang pengelolaan sampah maka jangan secara sepihak menyalahkan masyarakat karena buang sampah sembarangan. Padahal di dalam perda tersebut sudah jelas pemerintah harus memberikan wawasan lingkungan hidup dan memberikan rancangan pengelolaan sampah kepada pemdes. Dan ternyata setelah di tanyakan memberikan rancangan itu belum di lakukan padahal itu amanat perda nomer 03 tahun 2023 tentang pengelolaan sampah” tambah nya
Faza menambahkan kedua persoalan tadi seharusnya bisa di hjndari jika pemerintah dapat menjalankan amanat UU no 18 tahun 2008 dan perda no 3 tahun 2022 tentang pengelolaan sampah.
” Hal Ini harus menjadi perhatian pemerintah legislatif dan eksekutif. Jangan sampai pembuat aturan malah tidak menjalankan aturan tersebut. Mudah mudahan ada langkah serius oleh pemerintah dalam penyelesaian persoalan tersebut” ujar Faza menutup
onnewsone.com







