Berita

Waduh, Dalam Kasus Perselisihan Antara Menantu Dan Mertua, Penggugat Menjanjikan Hadiah Uang Rp. 250 juta

TASIKMALAYA Jawa Barat,onnewsone.com –
Dipersidangan pertama dalam gugatan dari mertua kepada menantu di PN Kelas I Tasikmalaya hari selasa tanggal 02 Januari 2023 lalu, penggugat mengeluarkan statemen

Dihadapan Majelis Hakim dalam persidangan perkara tersebut, tiba-tiba Penggugat secara langsung mengumumkan dan menawarkan sejumlah pinansial 250 juta bagi siapa saja yang bisa mendamaikan perkara yang sedang dihadapinya dengan keluarga

” Bahkan saya menawarkan, barang siapa yang bisa mendamaikan saya dengan keluarga Insya Alloh saya akan mengeluarkan apreciate sebesar Rp. 250 juta ” ujarnya

Hal demikian ini menuai tanggapan dari kuasa kuasa hukum Tergugat, Bahwa sikap Penggugat yang secara terang-terangan mengumumkan hal tersebut seolah-olah seperti sayembara dan dikhawatirkan dapat dikategorikan sebagai content of court. “Untung saja majelis hakim bersikap profesional dan langsung mengumumkan larangan suap menyuap serta larangan menghubungi hakim maupun panitera pengganti” pungkasnya.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kuasa Hukum Tergugat, bahwa masalah yang sebenarnya terjadi bukanlah persoalan menguasai tanah dan/atau bangunan, akan tetapi masalah lain yang krusial namun dikemas seolah -olah masalah penguasaan lahan untuk mengeluarkan Tergugat dari tempat tinggal Ibu Mertuanya.

“Menurut klien kami, awalnya posisi tergugat berdomisili di tempat mertua adalah atas permintaan mertua nya sendiri, akan tetapi sejalan dengan prahara rumah tangga yang terjadi antara Bapak Mertua dan Ibu mertua serta anak-anak kandungnya, hingga seperti ini” jelasnya.

Iya menyebut, Posisi tergugat sebetulnya berusaha mendamaikan dan melarang terjadinya perceraian antara Bapak dan Ibu mertua, karena penggugat pernah mengajukan cerai talak di PA Kota Tasikmalaya dan diputus dikabulkan oleh Majelis Hakim. Akan tetapi penggugat tidak mau mengucapkan ikrar talak sehingga kemudian status pernikahan ibu mertuanya digantung.

” Dalam hal ini faktanya, tergugat berusaha melindungi Ibu Mertuanya dari kekerasan psikis dan / atau ancaman kekerasan fisik. Upaya perlindungan ini sesuai dengan permintaan perlindungan dari Ibu Mertuanya yang sudah mengidap penyakit jantung selama sekitar 17 tahun”

Pada awalnya, lanjut kuasa hukum tergugat, Dalam surat kuasa yang disampaikan oleh kuasa hukum Penggugat pada saat somasi jelas-jelas disebutkan para tergugatnya ada 5 orang yaitu istri Penggugat, 2 orang anak kandung tergugat dan 2 orang menantunya yg sama-sama tinggal di rumah Mertua Tergugat.

“Iya, Istri dan anak-anak penggugat secara resmi merespon somasi dari penggugat dengan menyetujui untuk di selesaikan melalui jalur hukum agar jelas dan tidak ada fitnah. Sedangkan Tergugat tidak memberikan jawaban atas somasi tersebut karena tidak mau terlibat dalam urusan konflik keluarga, namun anehnya sekarang seolah menjadi terputar balik, malah justru Tergugat yang sekarang dijadikan persoalan dan digugat dengan dalil – dalil yang bernada fitnah” ujar kuasa hukum tergugat menutup

onnewsone.com