PANGANDARAN Jawa Barat, OnNewsOne.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran sudah merasa siap untuk menghadapi tahapan Pemilu Tahun 2024, bahkan tahapan sosialisasi pemilupun sudah dilakukan, karena KPU Pangandaran sudah terima PKPU No 03 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024
Dalam PKPU tersebut diatur mengenai jadwal dan tahapan penyelenggaran Pemilu 2024 yang meliputi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan, Selain itu, diatur tentang pemukhtahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran verifikasi dan penetapan peserta pemilu, serta penetapan daerah pemilihan
Muhtadin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran mengatakan, pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022. Pihaknya pun sudah siap melaksanakan seluruh tahapan.
“Terkait kesiapan, KPU Pangandaran sudah sangat siap menghadapi tahapan Pemilu Tahun 2024” ujar nya.
Berikut diantaranya tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.
1. 14 /6/ 2022
Penyusunan, program, dan aggaran Pemilu, dan penyusunan peraturan KPU.
2. 14 /10/ 2022
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
3. 29 /7/2022
Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu.
4. 14 /12/ 2022
Penetapan Peserta Pemilu
5. 14 / 10 / sampai 9 /2/ 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6. 6 / 12/ sampai 25 /11/ 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsiz dan DPRD Kabupaten/Kota.
Lanjut Muhtadin, ada juga beberapa hal yang harus diperhatikan partai politik di Kabupaten Pangandaran di antaranya tentang pengaturan soal pencalonan, kampanye, masa tenang, pemungutan dan perhitungan suara.
Selanjutnya yang wajib diperhatikan juga adalah penetapan hasil pemilu dan pengucapan sumpah atau janji presiden / wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota., tegas Muhtadin kepada para pewarta kemarin.
(OnNewsOne.com)