Berita

Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah 9 Tahun di Purbaratu

TASIKMALAYA, OnNewsOne.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya. Tersangka berinisial S (50) ditangkap setelah dilaporkan oleh ayah korban.

Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan, mengatakan bahwa kasus ini bermula pada Desember 2024. Korban, seorang anak perempuan berusia 9 tahun, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan tersangka di sebuah saung di Kampung Benteng, Kecamatan Purbaratu.

“Dalam pengakuannya, tersangka menggunakan iming-iming uang Rp3 ribu untuk memancing korban ke saung tempat tinggalnya dan melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban,” ujar Iptu Jajang, Senin (20/1/2025).

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari ayah korban. Tersangka kini telah ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Satuan Reskrim juga telah memeriksa pelapor, korban, serta sejumlah saksi untuk memperkuat bukti.

Iptu Jajang menegaskan komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam menindak tegas pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dalam aktivitas di luar rumah. Polres Tasikmalaya Kota memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. (Heli Adam)