Berita

Kabupaten Tasikmalaya Akan Mengukuhkan Hasil Seleksi Kepsek, Dan Inilah Yang Diprioritaskan Untuk Menjadi Kepala Sekolah

TASIKMALAYA Jawa Barat, OnNewsOne.com — Pengukuhan hasil dari seleksi calon kepala sekolah jenjang SD dan SMP di Kabupaten Tasikmalaya rencananya akan segera dilaksanakan dalam minggu-minggu ini yang rencana lokasinya mungkin di Pendopo, di Gedung IC atau di gedung BKPSDM, demikian hal ini disebutkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya Opan Sopian SPd MSi MPd, kemarin.

Berdasarkan aturan, PNS atau P3K boleh menjadi kepala sekolah, namun calon kepala sekolah ini diperioritaskan dari Guru penggerak, walau guru penggerak bukan satu satunya syarat, tapi tetap itu menjadi syarat wajib, termasuk golongan III B dan P3K boleh, tapi untuk yang honorer dan swasta, serta pangkat dan golongannya minimal belum golongan III B itu yang tidak boleh,

“Kalau dulu kepsek itu golongannya III C, namun sejak ada program guru penggerak diturunkan lagi minimal menjadi golongan III B” ujarnya, kemarin.

Irvan seorang fasilitator guru penggerak kabupaten Tasikmalaya menyambut baik terkait kabar tersebut, Karena kata Irvan memang sudah seharusnya guru penggerak diprioritaskan untik jadi kepala sekolah.

Mengutif dari beberapa sumber, guru penggerak adalah guru-guru terpilih dari segala penjuru Indonesia yang dinyatakan lulus dari berbagai Tes Program Pembelajaran Guru Penggerak. Guru Penggerak akan menjadi pemimpin pendidikan juga berfungsi sebagai agen pendorong pebahan pembelajaran di Indonesia

Persyaratan Khusus Guru penggerak diantaranya sbb :

Guru PNS ataupun Non PNS baik dari sekolah negeri ataupun sekolah swasta;

Mempunyai aku Dapodik;

Mempunyai kualifikasi pendidikan minimun S1/ D4;

Mempunyai pengalaman minimun mengajar 5( 5) tahun;

Mempunyai masa sisa mengajar tidak kurang dari 10( 10) tahun.

(OnNewsOne.com)