Berita

Bandar Sabu Asal Tasikmalaya Dibekuk Dengan Barang Bukti Sabu Senilai Miliaran Rupiah

TASIKMALAYA Jawa Barat  OnNewsOne.com —
Seorang bandar sabu asal kota Tasikmalaya berhasil ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota dengan barang buktinya 1,2 kg sabu senilai Rp1, 8 miliar

Atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu tersebut tersangka akan di jerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, demikian yang disebutkan Kapolresta Tasikmalaya AKBP Aszhari pada persrilis dimapolres senin (15/8/2022).

Pengedar sabu tersebut  berinisial YS (48) warga Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya dan saat ditangkap tersangka sedang berada dirumahnya.

Menurut Kapolres, sejauh ini jumlah barang bukti yang diamankan merupakan yang paling besar di Kota Tasikmalaya. Jika sebelumnya diamankan 670 gram, kini dapat diamankan 1,2 kg.

“Ini pengungkapan yang fantastis. Tersangka ini bisa dikatakan bandar,” tegas Kapolres

Kapolres merincikan, barang bukti seberat 1,2 kg tersebut jika diuangkan senilai Rp 1,8 miliar dengan asumsi satu gram seharga Rp1, 5 juta.

Untuk selanjutnya kata  Aszhari pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan jaringan peredaran narkoba di Kota Santri dari tersangka YS.

(OnNewsOne.com)