TASIKMALAYA Jawa Barat OnNewsOne.com —
Seorang bandar sabu asal kota Tasikmalaya berhasil ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota dengan barang buktinya 1,2 kg sabu senilai Rp1, 8 miliar
Atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu tersebut tersangka akan di jerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, demikian yang disebutkan Kapolresta Tasikmalaya AKBP Aszhari pada persrilis dimapolres senin (15/8/2022).
Pengedar sabu tersebut berinisial YS (48) warga Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya dan saat ditangkap tersangka sedang berada dirumahnya.
Menurut Kapolres, sejauh ini jumlah barang bukti yang diamankan merupakan yang paling besar di Kota Tasikmalaya. Jika sebelumnya diamankan 670 gram, kini dapat diamankan 1,2 kg.
“Ini pengungkapan yang fantastis. Tersangka ini bisa dikatakan bandar,” tegas Kapolres
Kapolres merincikan, barang bukti seberat 1,2 kg tersebut jika diuangkan senilai Rp 1,8 miliar dengan asumsi satu gram seharga Rp1, 5 juta.
Untuk selanjutnya kata Aszhari pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan jaringan peredaran narkoba di Kota Santri dari tersangka YS.
(OnNewsOne.com)