Berita

Di Gugat Kalah, Namun Pemkot Tasikmalaya di Duga Masih Belum Menjalankan Putusan Pengadilan

TASIKMALAYA Jawa Barat,OnNewsOne.com – Pemkot Tasikmalaya di Gugat, kalah di PTUN Bandung dan di Tingkat banding di Pengadilan tinggi Jakarta namun sudah lebih dari 90 hari kerja pemkot Tasikmalaya  tetap tidak mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, padahal putusan sudah berkekuatan hukum tetap sejak tgl 13 Maret 2025 tapi sampai dengan tgl 11 Agustus 2025 ini pemkot tidak mau melaksanakan putusan. Demikian kata Nasrul SH, salah seorang pengacara anak anak saat ditemui di kantornya.

Dengan demikian Kata Nasrul, demi melindungi hak-hak dan kepentingan anak maka dengan sangat terpaksa pihaknya sebagai  kuasa hukum anak-anak mengajukan permohonan eksekusi putusan PTUN tersebut guna memaksa pemkot Tasikmalaya menjalankan kewajiban hukumnya.

“Hal ini kami lakukan untuk menjaga hak-hak anak sesuai UU Perlindungan anak dan demi menjaga nama baik dan kewibawaan Kota Tasikmalaya sebagai penyandang Kota layak anak tingkat nasional yang mendapat penghargaan tingkat nasional selama 3 tahun berturut-turut” ungkapnya.

Sebelumnya menurut Nasrul,  pemkot Tasikmalaya telah digugat di PTUN Bandung dan mengalami kekalahan, begitu juga pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta juga mengalami kekalahan dan sekarang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Namun Pemkot tidak juga menjalankan putusan pengadilan tersebut dan ini merupakan pelanggaran terhadap UU Administrasi Pemerintahan, UU perlindungan anak, UU HAM dan Peraturan disiplin PNS.

(Hadam)