TASIKMALAYA Jawa Barat,onnewsone.com –
Satu-satunya pasangan calon kepala daerah Kota Tasikmalaya dari jalur independen atau jalur perseorangan yang mendaftar di KPU adalah pasangan H Murjani dan Nanang Nurjamil, namun sayangnya kandas Karena, tidak memenuhi segala persyaratan yang diamanatkan oleh perundang-undangan, paslon tersebut hanya ada sekitar 6.321orang KTP dan dukungannya.
Persyaratan jalur independen tersebut diantaranya harus ada syarat dukungan. Batas, minimum dari KPU sebanyak 40.375 orang lewat KTP dan sebaran pendukung juga menjadi syarat pendaftaran. Dukungannya, harus bisa tersebar minimal di 6 Kecamatan dari 10 Kecamatan yang ada di Kota Tasikmalaya.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Kota Tasikmalaya, Ali Feri menjelaskan. Pasangan, Murjani-Nanang Nurjamil tidak memenuhi persyaratan minimun. Sesuai, dengan amanat regulasi yang berlaku. Karena, setelah dihitung dan disampaikan oleh tim balon tersebut, dan juga dihitung oleh KPU hanya ada sekitar 6.321 orang lewat KTP dan dukungannya.
“Prosesnya kan, kalau memang memenuhi persyaratan. Setelah dihitung itu, maka selanjutnya akan diverifikasi oleh KPU. Namun, karena tidak memenuhi persyaratan jadi kita kembalikan lagi kepada mereka,” jelas Ali.
Dijelaskan Ali, Pilkada Kota Tasikmalaya tahun 2024 tidak ada paslon dari jalur independen/perseorangan. Karena, pada saat paslon H Murjani dan Nanang Nurjamil datang ke KPU melakukan pendaftaran, itu hari terakhir pendaftaran, Sehingga, tentunya tidak ada kesempatan lagi untuk bisa segera memperbaharuinya.
“Iya, Mereka itu, datang ke KPU 12 Mei 2024 pada pukul 21.00 WIB, dan hari itu batas pendaftaran jalur independen merupakan hari yang terakhir. Karena, tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan regulasi. Kita, kembalikan lagi berkasnya ada sekitar 10 dus,” tutup Ali
onnewsone.com







