CIAMIS ,JAWA BARAT ,OnNewsOne.com — Kecelakaan Bus Wisata Pandawa beberapa hari yang lalu ternyata bukan akibat rem yang blong, tapi akibat sopir yang berinisial (IF)kurang fokus saat membawa bus pariwisata tersebut
Kini sopir menjadi tersangka atas kelalaiannya, Penetapan tersangka kepada sopir bus pariwisata Pandawa itu, disebut setelah Polres Ciamis melakukan gelar perkara mengenai kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada bus wisata yang menewaskan 4 orang di tanjakan Desa Payungsari, Panumbangan, Ciamis, Sabtu (21/5/2022) petang yang mengakibatkan 4 orang tewas
Polres Ciamis AKBP, Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan terkait dengan kondisi bus pariwisata Pandawa, saat melakukan pemeriksaan kondisi mobil ternyata baik-baik saja,sehingga bisa di simpulkan bahwa tersangka IF kurang fokus saat membawa bus pariwisata tersebut.
Menurut keterangan, IF baru satu tahun menjadi sopir bus wisata dan baru kali ke 2 mengantar rombongan wisatawan ke situ Panjalu.Kondisi sopir saat mengemudi sedang keadaan baik-baik saja, tidak sedang terkontaminasi narkoba dan sejenisnya
“sopir bus kecelakaan maut di Ciamis ini dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas ayat (1) dan ayat (4). Juga Jo Pasal 312 UU Lalu Lintas.
“Dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara,” demikian ujar Kapolres kepada Insan pewarta( Onnewsone.com)