Berita

Sekitar 700.000 Buruh Belum Mencairkan BSU, Inilah Tanggal Perpanjangan Waktu Pengambilan Yang Ditetapkan Kemenaker RI

JAKARTA – OnNewsOne.com – Batas akhir pengambilan Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 yang diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 di perpanjang hingga 27 Desember 2022 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Hal ini dilakukan karena masih ada sekitar 700.000 pekerja/buruh yang belum mencairkan BSU di Kantor Pos.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, mengatakan, Sebelumnya pencairan BSU berakhir pada hari selasa (20/12/2022), namun masih ada sekitar 700.000 pekerja/buruh yang belum mencairkan BSU di Kantor Pos.Dengan kondisi demikian akhirnya pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pencairan.

“Sampai saat ini masih ada sekitar 700.000 yang belum mengambil. Tingkat penyaluran sudah rata-rata sebesar 93 persen,”ucapAnwar

Penyaluran tersebut  ujar Anwar, saat pertama kali dilakukan pada pertengahan September, Kemenaker mencatat per 16 Desember 2022, BSU telah tersalurkan kepada 11.959.564 pekerja/buruh, baik melalui Himbara maupun Kantor Pos, dengan realisasi anggaran sebesar Rp7,175 triliun.

masih ada sekitar Rp420 miliar dana BSU yang belum diambil. Pemerintah melalui Kemenaker telah mengalokasikan dana bagi 3,6 juta pekerja/buruh khusus untuk pencairan melalui Kantor Pos. Namun, masih ada sekitar 700.000 pekerja/buruh yang belum mengambil bantuan tersebut.

Namun kata Anwar, bila nanti pada batas akhir pencairan memang tersisa anggaran untuk BSU, Kemenaker akan mengembalikan dana tersebut kepada Kementerian Keuangan.

“Pengambilan bisa dilakukan sampai 27 Desember 2022. Setelah itu sisa anggaran yang tidak tersalur kami kembalikan ke Kemenkeu,” imbuhnya.

Dikatakannya juga bahwa pihak PT Pos Indonesia telah memberikan kemudahan kepada para pekerja yang akan mencairkan BSU dengan membuka layanan setiap hari,bahkan  termasuk Sabtu dan Minggu, yang dimulai pukul 08.00-20.00.

Namun apabila NIK dan data pekerja tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, maka akan muncul notifikasi bahwa ‘NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU’. Artinya, pekerja tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

Inilah cara cek data penerima dan cara mencairkan BSU dikutip dari laman kemenaker :

– Cara mencairkan BSU 2022 di kantor Pos

1. Cek status penerima BSU
2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima BSU
3. Datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT maupun RW setempat
4. Membawa kartu identitas (KTP)
5. Datang secara mandiri ke kantor pos sesuai undangan

– Dan begini cara mengecek data penerima BSU di Pospay:

1. Unduh aplikasi PosPay di HP Anda
2. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif
3. Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal
4. Klik tombol berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan
5. Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan Jenis Bantuan
6. Pilih Ambil Foto Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri
7. Klik Lanjutkan
8. Kemudian PosPay akan menampilkan status penerima BSU
9. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU
10. Tunjukan QR Code ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU

(OnNewsOne.com)