TASIKMALAYA, OnNewsOne.com – Tim Maung Galunggung Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota bersama personel gabungan menggerebek sebuah rumah di Perum Mega Mutiara, Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras (miras), Minggu (19/1/2025) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ratusan botol miras berbagai merek dan jenis yang disimpan di rumah tersebut. Selain itu, puluhan botol alkohol 70 persen juga berhasil disita.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Faruk Rozi, melalui Kasat Samapta, AKP Hartono, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran miras di kawasan tersebut.
“Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami berhasil menyita ratusan botol miras dan alkohol 70 persen yang diduga digunakan untuk oplosan,” kata AKP Hartono, Minggu pagi.
AKP Hartono menambahkan, operasi ini adalah bagian dari upaya Polres Tasikmalaya Kota untuk memberantas peredaran miras yang kerap menjadi pemicu tindak kejahatan dan gangguan keamanan.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran miras ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Barang bukti miras dan alkohol beserta pemilik rumah telah diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polres Tasikmalaya Kota menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. (HAD)









