TASIKMALAYA Jawa Barat,OnnewsOne.com- Supriadi yang diduga seorang anggota sebuah ormas yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan seorang ulama berusia 76 tahun beberapa bulan lalu di Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat kini di vonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya Kelas IA.

Dari keputusan itu ada kekecewaan kalangan tokoh dari mulai tuntutan Kejaksaan yang menuntut hanya 8 bulan penjara yang terlalu rendah dari ketentuan dalam KUHP baru yang mengatur tuntutan untuk peristiwa serupa di atas 2 tahun, hingga akhirnya majelis hakim memvonis 6 bulan penjara. Hal ini mencerminkan sikap Kejaksaan yang begitu toleran terhadap kekerasan kepada tokoh ulama dan lansia, ujar kuasa hukum korban Ir.H.Taufiq Rahman.SH,MH,CPLCE kepada wartawan.
Ir. H Taufiq Rahman, mengungkapkan bahwa korban, Kiayi Abdul Yani (76), merupakan tokoh ulama sekaligus Wakil Ketua MUI setempat yang tergolong masyarakat lanjut usia.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar dan gigi goyang hingga harus mendapatkan perawatan medis lebih dari empat hari serta terganggu aktivitas harinya.
H.Taufiq merujuk pada Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti lansia.
“Usia korban sudah 76 tahun dan beliau adalah tokoh agama. Tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum sebesar delapan bulan, hingga vonis enam bulan ini. Kami nilai sangat ringan dan belum memenuhi rasa keadilan,” ucapnya.
H.Taufiq merincikan bahwa hukuman yang terlalu ringan khawatir memicu persepsi negatif, seolah kekerasan pada lansia bukan hal serius. Hukum tetap harus menjadi panglima dalam menjaga kondusivitas wilayah, kita ingin mencegah main hakim sendiri.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Dinan Samsul Ma’arif, menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim, namun kata dia masih ada pertimbangan hukum yang perlu diteliti Kembali terutama mengenai fakta persidangan dan keterangan para saksi.
“Iya kami sebagai kuasa hukum terdakwa menilai unsur penganiayaan yang didakwakan sebenarnya belum terbukti secara meyakinkan, karena saksi yang dihadirkan jaksa tidak melihat langsung peristiwa utama, melainkan baru tiba setelah korban melintas,” jelasnya.
Tim penasihat hukum terdakwa menyebut telah menyajikan saksi yang berada di lokasi kejadian untuk meringankan terdakwa, dan oleh karenanya meminta waktu untuk mempelajari salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
“Kami minta waktu untuk berpikir. Tidak menutup kemungkinan kami akan mengajukan upaya hukum banding,” tutupnya.
(HADAM)







