Berita

Hati -Hati, Pengendara Motor Yang Memakai Sandal Jepit Akan Diberhentikan Dijalan

TASIKMALAYA Jawa Barat, OnNewsOne.com — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini tengah menggelar Operasi Patuh 2022 selama 14 hari mulai 13-26 Juni 2022

Salah satu aturan terbaru yang dirilis polisi saat ini adalah larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai motor. Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan bahwa penggunaan alas kaki seadanya seperti sandal jepit ketika berkendara tidak memberikan perlindungan maksimal bagi kaki pengendara.

Sesuai dengan edaran Kakorlantas Polri, Irjen Firman Syantiabudi. Bahwa, pemotor yang menggunakan sendal jepit dihentikan. Mereka, dihimbau agar gunakan sepatu saat mengendarai motor demi terhindar dari kecelakaan fatal.

Tercontohkan di Singaparna kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat ada pemotor yang dihentikan petugas polisi dan dinas perhubungan saat menggelar operasi patuh Lodaya di Jalan Raya Ciawi Singaparna, Tasikmalaya, Rabu (15/06/2022).

Kanit Turjawali, polres Tasikmalaya Iptu Yudi Risnandar membenarkan hal ini ” menggunakan sandal jepit saat bermotor itu dilarang. Karena, tidak bisa memberikan perlindungan maksimal dan bisa juga kalau terjadi kecelakaan, berakibat fatal,” ucapnya..

Hal tersebut juga menjadi salah satu tujuan digelarnya Operasi Patuh 2022, yakni meningkatkan kepatuhan masyarakat saat berkendara

(OnNewsOne.com)