GARUT Jawa Barat,OnNewsOne.com – Polres Garut Jawa Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku peredaran uang palsu yang berinisial A(47 dan D (52) senilai lebih kurang 3milyar upal. Pengungkapan peredaran uang palsu di kawasan perkotaan Garut ini terungkap dari laporan masyarakat, yang merasa tertipu, karena mendapatkan uang palsu.
Kata Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono berawal dari melakukan penyelidikan, hingga ditangkapnya salah satu tersangka pria berinisial A (47), yang berprofesi sebagai pelatih badminton
Kemudian, Polisi melakukan pengembangan, dan dalam kasus tersebut dari hasil pengakuan A kepada penyidik, tim kembali berhasil mengamankan satu orang lainnya yang berinisial D (52). Pelaku kedua ini, berprofesi sebagai tukang sablon di Kabupaten Bandung.
“Ada laporan masyarakat yang masuk ke kami di tanggal 16 November, mengenai adanya peredaran uang palsu,” kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, kepada wartawan kemarin.
Kata Kapolres, (D) diketahui merupakan produsen uang palsu, dan dari tangannya polisi menyita peralatan untuk memproduksi yang palsu. Total, uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang berhasil diamankan polisi, mencapai Rp 3 miliar, yang diduga akan diedarkan pada momen Natal dan tahun baru. Selain secara parsial, ada juga iming-iming modus penggandaan uang menggunakan ritual.
“Untuk Kedua pelaku disangkakan Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, dan Pasal 26, Pasal 36, serta Pasal 37 UU Mata Uang, dengan ancaman bui seumur hidup atau denda Rp 100 miliar” demikian kata Kapolres
(OnNewsOne.com)