TASIKMALAYA Jawa Barat,OnNewsOne.com —
Polres Tasikmalaya telah berhasil meringkus 7 orang palaku pengedar serta pemakai narkoba dan salah seorang tersangka diantaranya merupakan residivis, demikian kata kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heriyanto yang diungkapkannya saat dalam konferensi pers, Senin, (3 /10/2022)
Kapolres merincikan, dari semua pelaku yang 4 orang ditetapkan menjadi tersangka kasus sabu, yakni RH (34), Ro (28), AS (52) dan MM (58). Sedangkan dalam kasus penyalahgunaan obat keras tramadol dan hexymer yaitu RA (25), YP (26) dan JP (22)
Kapolres mengatakan, kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan dalam dua minggu ini dan telah mengamankan 7 tersangka dengan barang bukti 5,62 gram sabu jenis kristal.
“Iya dari enam tersangka ini salah satunya adalah residivis dari kasus yang sama yakni berinisil MM (58)” paparnya.
Diketahui MM (58) adalah warga Nagarawangi, Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, saat tersangka diciduk sedang berada di Jalan Raya Singaparna, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
Ujar kapolres, Ketujuh orang pelaku disangkakan melanggar pasal 197 Jo, 198 Jo Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 62 Jo 60 Ayat 3 dan 5 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, adapun ancaman hukumannyauntuk pemakai 5 tahun penjara dan untuk pengedar 15 tahun penjara
(OnNewsOne.com)